Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Harta Kekayaannya Cuma Rp467 Juta, Tetangga AKBP Achiruddin Hasibuan Sangsi: Dulu Saya Beli Tanah Rp700 Juta dari Dia

        Laporan Harta Kekayaannya Cuma Rp467 Juta, Tetangga AKBP Achiruddin Hasibuan Sangsi: Dulu Saya Beli Tanah Rp700 Juta dari Dia Kredit Foto: Instagram/Achiruddin Hasibuan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, kekayaan perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan publik. Jumlah harta yang dilaporkannya memantik curiga karena dinilai terlalu kecil, yakni sekitar Rp467 juta.

        Salah satu yang curiga adalah tetangga Achiruddin Hasibuan di Medan yang ditemui Suarasumut.id pada Rabu (26/4/2023) di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Perempuan berinisial L itu mengaku heran mendengar berita bahwa Laporan Karta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan ke KPK hanya senilai Rp467 juta.

        Baca Juga: Sempat Akan Tempuh Jalan Kekeluargaan, Ibu Ken Admiral Ngaku Dapat Kata Kasar dari AKBP Achiruddin Hasibuan

        "Rumah saya ini dulu tanah dia. Saya beli enam tahun lalu sekitar Rp700 juta. Kok laporan hartanya cuma Rp400 juta," katanya sembari tertawa.

        Tak hanya itu, keluarga Achiruddin Hasibuan juga cukup berada. Petugas keamanan di lingkungan itu mengaku sering melihat Achiruddin lalu-lalang menggunakan motor gede.

        LHKPN Cuma Rp467 Juta

        Sementara di media sosial Instagram, Achiruddin sering memamerkan motor gede jenis Harley Davidson. Ia juga pernah memamerkan sebuah foto sedang mengendarai mobil jenis Jeep. Ia juga gemar memamerkan rumah dengan halaman yang luas. Di garasi rumahnya itu terlihat ada dua unit mobil mewah yang sedang diparkir.

        Achiruddin Hasibuan juga kerap pamer sedang naik motor trail bersama kedua putranya. Ia juga pernah menunjukkan tiga unit motor trail di media sosial. Padahal, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2021 lalu, Achiruddin Hasibuan hanya mencantumkan harta senilai Rp467 juta.

        Rinciannya adalah bangunan senilai Rp46.330.000; mobil Toyota Fortuner tahun 2006 dengan nilai Rp370 juta; dan kas dan setara kas Rp51.218.644. Ia juga mengaku tidak memiliki utang.

        Arogan

        Achiruddin Hasibuan jadi sorotan karena putranya Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada akhir 2022 lalu. Dalam penganiayaan itu, yang videonya kini viral di media sosial, Achiruddin Hasibuan disebut berada di lokasi. Ia tak menghalangi anaknya dan bahkan menyemangati agar Aditnya terus menghajar Ken Admiral.

        Sikap arogan ini, menurut penjelasan tetangga Achiruddin, memang sudah watak keluarga itu. Salah seorang tetangga mengaku sosok Achiruddin arogan. Ia pernah mengamuk dengan tetangga gara-gara pembangunan tembok.

        "(Dinding) nempel di situ, ngamuk dia. Disuruh bongkar. Padahal enggak pakai tanah dia, disuruh bongkar. Katanya dinding jadi buat jelek tanah dia," kata wanita berinisial L.

        Dirinya mengatakan sikap arogan juga ditunjukkan oleh anaknya Aditya Hasibuan. Tetangga pun resah dengan ulah anaknya yang setiap akhir pekan sering kumpul bersama teman-temannya naik motor.

        "Itulah yang arogan rasa ibu, kadang hari Sabtu-Minggu banyak kawan-kawannya datang jemput," ujarnya.

        Achiruddin Hasibuan kini sudah dihukum oleh Kapolda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak. Seperti dilansir dari Antara, Rabu (26/4/2023), Achirudin Hasibuan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

        Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

        "Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.

        Hadi menjelaskan Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

        "Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

        Sementara putranya Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atas korban Ken Admiral.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: