Peneliti BRIN yang Ingin Halalkan Darah Warga Muhammadiyah Ditangkap di Jombang, Dijerat Pasal Ini
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin dibawa dari Jombang Jawa Timur ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun penangkapan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin dilakukan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu 30 April 2023. Andi dikenakan Pasal 28 UU ITE.
AP ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri atas dugaan kasus pengancaman dan ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
“Saat ini sedang proses evakuasi ke Jakarta,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023).
Sandi menambahkan, pihaknya masih menunggu kedatangan Andi Pangerang.
Usai tiba, polisi akan memberikan perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut seputar penangkapan peneliti antariksa itu.
“Update-nya sedang kita tunggu juga,” ujar dia.
Kadiv Humas Polri menjelaskan, tim penyidik menjerat AP Hasanuddin sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan Andi Pangeran berangkat dari Bareskrim Polri yang menerima laporan dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terkait dugaan SARA dan pengancaman.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
Adapun, pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
Sementara terlapornya pemilik Facebook AP Hasanuddin.
Diberitakan sebelumnya, komentar bernada ancaman itu dilontarkan AP Hasanuddin terkait perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah yang dilakukan Muhammadiyah tak berbarengan dengan Pemerintah.
Rentetan komentar itu bermula dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin.
Dalam laman Facebook-nya, Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran antara PP Muhammadiyah dan Pemerintah.
“Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” kata Thomas.
AP Hasanuddin merespons sebuah komentar warganet.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulis Andi di kolom komentar.
Atas unggahan di kolom komentar milik Thomas itu berbuntut panjang. Thomas yang merupakan mantan kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) itu membenarkan bahwa komentar tersebut berasal dari unggahan di akun Facebooknya.
Dia juga membenarkan jika AP Hasanuddin merupakan peneliti BRIN dan diketahui juga merupakan salah satu peneliti di Lembaga Falakiyah NU.
Akibat kegaduhan komentar itu, Thomas Djamaluddin dan AP Hasanuddin sudah menyampaikan permohonan maaf.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: