Efek Ngerinya Ancaman Terhadap Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin Si Peneliti BRIN Bisa Dituntut Hukuman Mati
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyorot tajam kisruh terkait dengan ancaman terhadap Muhammadiyah.
Dirinya mengatakan hal tersebut sudah masuk ranah pengadilan, polisi dapat memproses ucapan kontroversial dari Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Menurutnya, peneliti tersebut memang sudah sepantasnya maju dan bertanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan oleh kata-katanya tersebut.
"Ya, polisi harus melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penegak hukum, memproses perkaranya dan membawanya ke pengadilan," ujar pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/4).
Menurut Fickar, apa yang disampaikan AP Hasanuddin adalah bentuk kebodohan sekalipun bekerja di BRIN. Alasannya, tidak memahami realitas kehidupan keberagaman di Indonesia.
"Orang ini juga bodoh, tidak memahami nilai-nilai demokrasi, khususnya tentang kebebasan untuk berbeda sepanjang tidak melanggar hukum," ucapnya.
Baca Juga: Beda Ucapan sama Kelakuan, Muhammadiyah Waspadai Elite BRIN: Genosida, Semua Diawali Retorika...
Fickar melanjutkan, ancaman pembunuhan yang dikemukakan AP Hasanuddin dapat dikualifikasikan sebagai pembunuhan berencana. Ini melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement