Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara

        Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk., Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, DES ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

        Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga langsung menjebloskan DES ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan DES selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023.

        Baca Juga: Dirut Waskita Jadi Tersangka Korupsi Infrastuktur, Said Didu: Saya Sudah Perkirakan Tiga Tahun Lalu

        "Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan," ujar Kapuspenkum kepada wartawan, Sabtu (29/4/2023).

        Dalam perkara ini, DES diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. 

        Dana itu selanjutnya sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

        Baca Juga: Robertus Billitea Berlabuh ke BNI, Kementerian BUMN Tunjuk Hexana jadi Dirut Baru IFG

        DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: