Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Karyawati yang Diajak Atasannya Pergi ke Hotel Sebagi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Tegaskan Tidak Sedang Lakukan Pansos

        Karyawati yang Diajak Atasannya Pergi ke Hotel Sebagi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Tegaskan Tidak Sedang Lakukan Pansos Kredit Foto: Unsplash/Kristina Tripkovic
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Karyawati berinisal AD yang mengaku menjadi korban ajakan pergi ke hotel oleh bosnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi mengalami trauma dan merasa takut usai dirinya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke pihak kepolisian.

        Iamengatakan bahwa apa yang dilakukannya saat ini bukan untuk pencitraan dirinya semata, melainkan jalur yang ditempuh olehnya demi mendapat keadilan.

        “Saya bukan ingin pansos (panjat sosial) tapi saya ingin keadilan, saya cuma pengen kerja bener-bener tapi kenapa saya diputus kontrak cuma karena menolak siapa saat itu (atasannya),” kata AD di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5).

        Baca Juga: Begini Pengakuan Karyawati yang Diajak Atasan ke Hotel Kalau Mau Kontrak Kerjanya Diperpanjang, Oh Ternyata...

        AD juga dengan tegas mengatakan bagaimanapun caranya berpakaian saat ini, bukan berarti menandakan dirinya seorang wanita yang bisa untuk dilecehkan.

        “Saya berani speak up karena saya sebagai kaum wanita tidak ingin direndahkan dan tidak mau dilecehkan. Saya tidak pakai hijab bukan berarti saya mau diajak ajak seperti itu,” tegasnya.

        Dirinya pun meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini sedang dijalaninya dapat cepat selesai dan berjalan dengan baik.

        Diketahui kedatangan AD hari ini Selasa (9/5) di Polres Metro Bekasi adalah untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh managernya.

        Hal ini juga menyusul laporan AD pada Sabtu (6/5). Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

        Kuasa hukum AD, Untung Nassari mengatakan pada pemeriksaan yang dilakukan kepada korban hari ini pihaknya membawa dua orang saksi.

        Baca Juga: Sistem Outsourcing Disebut Jadi Biang Masalah Kasus Atasan Ajak Karyawati Menginap Bersama di Hotel untuk Perpanjang Kontrak Kerja

        “Hari ini agendanya BAP dari pelapor, dan dua saksi hari ini hadir,” kata Untung.

        “Saksi hari ini ada dari IKEDA ya satu orang,” tambahnya.

        Namun, saat ditanya soal siapa saksi yang dibawa korban, Untung enggan menjelaskan lebih dalam.

        Dalam proses pemeriksaan kurang lebih 35 pertanyaan dilontarkan pihak kepolisian. Jumlah itu menurutnya akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: