Cak Imin Lantang Dukung Coldplay Konser di Indonesia: Saya Mendukung Sepenuhnya, Lagunya Tidak LGBT!
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan mendukung digelarnya konser Coldplay di Indonesia. Adanya kelompok yang menolak kedatangan Coldplay pun tak perlu dipermasalahkan.
"Saya mendukung sepenuhnya Coldplay untuk tampil di sini. Welcome Coldplay to Jakarta, kita siap menjaga dan siap menyukseskan," kata Cak Imin di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).
Cak Imin tak sepakat jika lagu Coldplay diintikan mendukung gerakan LGBT. Oleh karena itu, tidak perlu adanya larangan konser di Indonesia.
Baca Juga: Besok, Cak Imin Akan Bertemu Wakil Presiden Try Sutrisno
"Semua substansi lagunya tidak ada LGBT. Musik itu netral, musik itu tidak akan berlawanan dengan agama dan kita harus anggap musik sebagai inspirasi yang positif yang membawa energi budaya, energi pembangunan," jelasnya.
Diketahui, 14 orang warga yang diwakili oleh kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan diterima Bareskrim teregister dalam nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.
"Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini di tindak lanjuti karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna dibeberapa korban kita," kata Kuasa Hukum Korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Arifin mengatakan, 14 korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta. Menurutnya, penipuan ini menggunakan modus, pelaku menawarkan jasa pembelian tiket konser Coldplay di Twitter, Instagram hingga Telegram.
Korban kemudian diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang disepakati, pelaku langsung memblokir nomor telepon para korban.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami