Orang Gerindra Sindir Surya Paloh Gegara Dua Sekjen NasDem Terlibat Korupsi: Nggak Pengen Bubarkan Partainya?
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny Gerard Plate kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Diketahui, Johnny G. Plate merupakan Sekjen Partai NasDem.
Politisi Partai Gerindra Ferdinand Hutahaean menyindir NasDem. Pasal-pasal, untuk kedua kalinya Sekjen NasDem jadi tersangka.
Baca Juga: Blak-Blakan Mahfud MD Penangkapan Johnny G Plate Sudah Lama Ditargetkan: Sebenarnya Agak Tertunda Satu Minggu
Sebelumnya adalah Patrice Rio Capella yang merupakan Sekjen NasDem dengan masa jabatan 25 Januari 2013 – 15 Oktober 2015.
“Partai @NasDem setelah Rio Capella sekarang Johny G Plate. Keduanya pernah duduk sebagai Sekjen yang tersangkut kasus korupsi,” ucapnya dalam keterangannya, Rabu, (17/5/2023).
Lebih lanjut dia menyindir Ketua Umum Surya Paloh yang pernah mengeluarkan pernyataan akan membubarkan partainya jika ada kader yang korupsi.
“Pak Surya Paloh nggak pengen bubarkan partainya pak?,” tambah Mantan Politisi Demokrat ini.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kembali kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Johnny Gerard Plate untuk ketiga kalinya.
“Telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk yang ketiga kali. Adapun pemeriksaan kali ini tentunya dalam rangka memperdalam pemeriksaan-pemeriksaan,” ucapnya kepada wartawan, Rabu, (17/5/2023).
Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Hal inilah kemudian yang membuat status Johnny G Plate yang awalnya sebagai saksi naik jadi tersangka.
“Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam hasil pemeriksaan tersebut. Sehingga penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” tutur Kuntadi.
Olehnya itu, Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami