Kontroversi Arisan Sultan Capai Miliaran, DJP: Asal Taat Bayar Pajak, Mau Lebih Juga Gapapa!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait ramainya perbincangan soal ibu-ibu sosialita asal Makassar yang viral di media sosial, karena arisan Rp2,5 miliar dengan iuran Rp100 juta per bulan.
Menanggapi itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan besaran jumlah uang arisan tersebut.
Baca Juga: DJP Bawa Kabar Baik, Restitusi Pajak Semula 12 Bulan Kini Hanya 15 Hari
"Kalau memang ibu-ibu itu pengusaha, dan sesuai dengan profil usahanya, ya boleh-boleh saja ikut arisan. Satu bulan misalnya (iuran) lebih dari Rp100 juta, ya gapapa," kata Dwi, saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2023).
Dwi menjelaskan, kegiatan arisan sendiri tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh). Sehingga, mau berapa pun besarannya, pihaknya tidak mempermasalahkan.
"Penghasilan itu kan adanya tambahan kemampuan ekonomis dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sementara, arisan yang tiap orang Rp100 juta, ada 25 orang jadi Rp2,5 miliar, pada akhirnya keluar uang sampai 25 kali. Sama aja itu nabung tanpa bunga," jelasnya.
Menurut Dwi, alih-alih besarannya, isu yang harus diperhatikan adalah terkait kepatuhan pajaknya. Dwi berujar, terkait isu kepatuhan itu sendiri, pihaknya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulsel, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) akan melakukan pemantauan.
"Masalah kepatuhan (pajak), pastinya teman-teman di Makassar itu kan punya data. Kita akan lihat apakah kepatuhan sudah baik atau belum," ujarnya.
"Kalau emang kepatuhannya ini sudah baik, dan sesuai dengan profil penghasilannya, misalnya pengusaha dan uang Rp100 juta bukan uang yang besar, ya sudah, gak ada masalah," sambungnya.
Baca Juga: Bicara Masalah Korupsi, Demokrat Kritik Penyalahgunaan Kuasa Jokowi: Hanya Eranya Revolusi Mental...
Sementara, Dwi menegaskan, jika ternyata berdasarkan hasil pantauan, terbukti ada ketidaksesuaian, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: