Kementrian Agama mengusulkan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) senilai Rp288,31 miliar. Dana itu bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler tahun 2023.
“Kami mohon doa agar terus bisa memberi layanan terbaik terutama untuk para jamaah lansia,” Kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, DI Jakarta, kemarin.
Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jamaah. Kuota ini dibagi menjadi dua yaitu jemaah haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan jamaah haji khusus sebanyak 640 jamaah.
Baca Juga: Seluruh Kuota Jemaah Haji Reguler Sudah Terisi
Tambahan kuota reguler ini akan diisi jamaah haji cadangan yang telah melunasi biaya haji dan belum memperoleh kuota yaitu 5.765 jamaah. Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang berharap penambahan kuota ini bisa mengurai antrean haji Indonesia.
Ia pun percaya Kemenag bisa memaksimalkan kuota ini tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah. “Ini juga bisa jadi bisa memberi keyakinan kepada Arab Saudi agar kedepan bisa memberikan tambahan kuota lagi kepada Indonesia,” ucap Marwan.
Selain itu, dalam rapat kali ini, Komisi VIII menyetujui terkait adanya usulan selisih jumlah jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232 miliar akibat dari perbaikan dan penyesuaian data jemaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jemaah yang tercatat sebagai jemaah lunas tunda tahun 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: