Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Bosan-bosan, Kemenaker Minta Pengusaha Serius Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

        Tak Bosan-bosan, Kemenaker Minta Pengusaha Serius Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak pelaku usaha untuk serius dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja. 

        Hal tersebut seiring dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

        "Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengajak pelaku usaha untuk serius mencegah dan menangani kekerasan di tempat kerja," kata Afriansyah, saat menghadiri Ulang Tahun ke-38 Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO) di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

        Baca Juga: Kemenaker Canangkan Sektor Perkebunan Sawit Terbebas Pekerja Anak

        Menurut Afriansyah, dalam upaya mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, pengusaha dapat berperan dengan memasukan kebijakan pencegahan dan penanganan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

        Ia menambahkan, pengusaha juga dapat melaksanakan edukasi kepada para pihak di tempat kerja, meningkatkan kesadaran diri, menyediakan sarana dan prasaran kerja yang memadai, serta memublikasikan gerakan antikekerasan seksual di tempat kerja.

        "Yang tidak kalah penting yaitu dengan mengangkat isu kekerasan seksual di tempat kerja sebagai isu yang perlu diperhatikan dengan serius, dan menempatkan keberpihakan pengusaha dalam posisi yang berkeinginan keras mencegah kekerasan seksual di tempat kerja," ucapnya.

        Selain itu, dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa menjalin hubungan industrial yang harmonis dengan serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: