Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disalurkan Mulai Juli 2023, Ini Kriteria Penerima Bantuan Permakanan Lansia Tunggal dan Disabilitas

        Disalurkan Mulai Juli 2023, Ini Kriteria Penerima Bantuan Permakanan Lansia Tunggal dan Disabilitas Kredit Foto: Kementerian PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan satu bantuan sosial (bansos), yaitu Bansos Program Permakanan untuk lansia dan penyandang disablitas. Program Permakanan adalah Bansos berupa makanan siap saji yang dibagikan kepada penyandang kesejahteraan sosial.

        Penerima Bansos Program Permakanan adalah warga lanjut usia (lansia) tunggal dan penyandang disabilitas tunggal. Bila disetarakan dengan uang tunai, makanan siap saji yang diberikan kepada penerima manfaat ini sebesar Rp30 ribu per hari selama 184 hari, yaitu mulai Juli-Desember 2023.

        Baca Juga: Bantuan Permakanan Bagi Lansia Tunggal dan Disabilitas Siap Disalurkan Kemensos Bulan Depan, Simak!

        Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial (Dirjen Rehsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin, mengatakan ada beberapa kriteria lansia dan disabilitas penerima manfaat bantuan permakanan.

        "Penyandang disabilitas dan lansia yang ada di DTKS, datanya akan kami peroleh dari Pusdatin, di mana saja lansia mandiri disabilitas (tinggal)," kata Pepen kepada wartawan di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

        Kriteria lainnya, lansia atau penyandang disabilitas bukan berstatus sebagai pensiunan/suami/istri PNS dan/atau purnawirawan TNI Polri.

        Lalu, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

        "Ini utama, agar bantuan kami tepat sasaran. Bahwa penerima bantuan clear transparan berdasarkan NIK dan KK. Langkah pertama kita adalah mendaftarkan yang punya NIK dan KK, jadi tidak ada lagi yang tidak tercatat," tuturnya.

        Pepen menjelaskan nama lansia dan disabilitas yang akan menerima bantuan permakanan diusulkan camat atau kepala distrik dan sejenisnya. Lansia yang diberikan bantuan merupakan lansia berusia 75 tahun atau lebih.

        "Sebenarnya waktu uji coba, untuk lansia 80 tahun ke atas, ternyata agak sulit juga. 90 tahun apalagi, karena usia harapan hidup kita belum sampai 90. Maka diturunkan menjadi 75 tahun. Dengan diturunkan, maka lebih banyak yang bisa tersaring," jelas dia.

        Kemudian, kriteria disabilitas penerima bantuan permakanan antara lain sebagai berikut.

        1. Miskin atau tidak mampu
        2. Tinggal di rumah sendiri tanpa anggota keluarga lain atau terdaftar sebagai seorang diri dalam Kartu Keluarga
        3. Terdaftar di DTKS
        4. Tidak berstatus sebagai pensiunan atau istri atau suami PNS dan atai purnawirawan TNI atau Polri
        5. Memiliki NIK dan nomor Kartu Keluarga yang telah sesuai dengan Data Kependudukan Kemendagri

        Baca Juga: Pemondokan Nyaman, Jemaah Haji Lansia Asal Jabar Betah dan Semangat Jalani Ibadah

        Untuk mengetahui daftar penerima bantuan permakanan, maka Anda bisa cek di situs cekbansos.kemensos.go.id.

        Di sana akan muncul data diri, nama bansos yang akan diterima hingga keterangan tahapan penyaluran Bansos 2023 khususnya bantuan permakanan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: