Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerbit Token di Jepang Dibebaskan dari 30% Pajak Kripto atas Keuntungan yang Belum Direalisasi

        Penerbit Token di Jepang Dibebaskan dari 30% Pajak Kripto atas Keuntungan yang Belum Direalisasi Kredit Foto: Indodax
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penerbit token di Jepang tidak lagi harus membayar pajak perusahaan atas keuntungan mata uang kripto yang belum direalisasi, menurut revisi undang-undang oleh Badan Pajak Nasional pada 20 Juni.

        Dilansir dari laman Cointelegraph pada Senin (26/6/2023), pembebasan pajak mulai berlaku hampir 6 bulan setelah Pemerintah Jepang menyetujui proposal yang menghilangkan persyaratan bagi perusahaan kripto untuk membayar pajak atas paper gains atau keuntungan yang belum direalisasi atas token yang mereka keluarkan dan pegang.

        Legislator di Jepang telah membahas aturan pajak kripto baru sejak Agustus lalu sebagai bagian dari reformasi pajak lebih luas untuk tahun 2023, tetapi otoritas pajak baru memberikan persetujuan akhir minggu ini.

        Baca Juga: Brasil Periksa Bursa Kripto Binance, Eksekutifnya Dipanggil ke Parlemen

        Di bawah aturan baru, perusahaan Jepang yang menerbitkan token dibebaskan dari pembayaran tarif pajak perusahaan 30% yang ditetapkan atas kepemilikan mereka. Sebelum undang-undang ini, bahkan keuntungan yang belum direalisasi dikenakan pajak.

        Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa berharap untuk membuat "lebih mudah bagi berbagai perusahaan untuk melakukan bisnis yang melibatkan penerbitan token."

        Industri mata uang kripto di Jepang telah mengalami perubahan signifikan akhir-akhir ini. Sejak 1 Juni, negara tersebut telah memberlakukan langkah-langkah Anti-Pencucian Uang (AML) yang lebih ketat untuk melacak transaksi mata uang kripto guna menyelaraskan kerangka hukum Jepang dengan aturan kripto global. Anggota parlemen merevisi undang-undang AML pada Desember setelah ditemukan tidak cukup oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF).

        Pada Juni tahun lalu, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang melarang penerbitan stablecoin oleh lembaga non-perbankan. RUU tersebutā€”diterapkan hanya beberapa minggu laluā€”menetapkan bahwa penerbitan stablecoin di Jepang terbatas pada bank berlisensi, agen transfer uang terdaftar, dan perusahaan perwalian.

        Jepang adalah salah satu negara pertama yang melegalkan kripto sebagai bentuk aset swasta, dan peraturan kriptonya termasuk paling ketat di dunia. Setelah Mt.Gox dan Coincheck diretas, regulator keuangan Jepang memperketat peraturan tentang bursa kripto.

        Regulasi lokal diyakini telah memfasilitasi pengembalian aset yang cepat kepada pengguna FTX di Jepang setelah keruntuhan global bursa, berbeda dengan pengguna di negara lain tanpa tenggat waktu yang jelas untuk pengembalian uang mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: