China Perketat Larangan Kripto, Stablecoin Yuan dan Tokenisasi Aset Dilarang
Kredit Foto: Reuters/Tyrone Siu
China mengeluarkan kebijakan baru untuk memperkuat penindakan terhadap aktivitas terkait kripto. Aturan ini melarang penerbitan stablecoin berbasis yuan tanpa izin serta mengklasifikasikan sebagian besar tokenisasi aset dunia nyata sebagai aktivitas keuangan ilegal.
People's Bank of China (PBOC) dan regulator terkait menegaskan bahwa mata uang virtual, stablecoin dan aset bertoken dinilai berpotensi menimbulkan risiko sistemik terhadap stabilitas keuangan dari Beijing.
Baca Juga: Hanya Kroco, China Remehkan Aliansi Mineral Kritis Trump
Beijing menegaskan kembali bahwa mata uang kripto tidak memiliki status alat pembayaran yang sah. Seluruh aktivitas perdagangan, penerbitan maupun jasa perantara yang berkaitan dengan kripto dianggap sebagai kegiatan keuangan ilegal, kecuali jika memperoleh persetujuan resmi dari China.
Beijing menyebut aktivitas spekulatif terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset telah mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan serta membahayakan keamanan harta masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan nasional dan stabilitas sosial.
China menyatakan bahwa mata uang virtual tidak boleh dan tidak dapat digunakan sebagai alat tukar dalam pasar. Seluruh bentuk layanan bursa, perdagangan kripto, penerbitan token hingga produk keuangan berbasis kripto dinyatakan dilarang secara menyeluruh dan akan ditindak tegas sesuai hukum.
Aturan ini juga secara khusus melarang penerbitan stablecoin berbasis renminbi yang dilakukan di luar negeri tanpa persetujuan otoritas dari China.
Selain itu, regulator memberikan definisi resmi mengenai tokenisasi aset dunia nyata, yakni penggunaan teknologi kriptografi dan buku besar terdistribusi untuk mengubah kepemilikan atau hak pendapatan suatu aset menjadi token yang dapat diterbitkan dan diperdagangkan.
Seluruh aktivitas tokenisasi aset, termasuk layanan teknis dan perantara yang mendukungnya, akan diperlakukan sebagai kegiatan keuangan ilegal jika tidak mendapat persetujuan eksplisit dan tidak dijalankan dalam infrastruktur keuangan yang telah ditetapkan oleh China.
Baca Juga: Alasan China Ogah Batasi Senjata Nuklirnya Lewat Perjanjian New Start Rusia-AS
China melalui kebijakan terbaru ini mempertegas sikap kerasnya terhadap industri kripto, sekaligus menandai langkah lanjutan pemerintah dalam mengendalikan inovasi keuangan digital yang dinilai berisiko terhadap sistem keuangan dari Beijing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: