Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, Perpusnas Raih Opini WTP

        Lagi, Perpusnas Raih Opini WTP Kredit Foto: Perpusnas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan kementerian/lembaga tahun anggaran 2022.

        Laporan hasil pemeriksaan diserahkan langsung oleh Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, kepada Kepala Perpusnas, Muhammad Syarif Bando, dalam acara Penyerahan LHP BPK RI atas LK K/L TA 2022 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) III di Auditorium Lantai 2, Tower BPK RI, Jl. Gatot Subroto No. 31, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

        Baca Juga: Kontribusi Pulihkan Ekonomi, Perpusnas Gulirkan Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

        Opini WTP ini merupakan kali ketujuh secara berturut-turut yang diraih Perpusnas sejak tahun 2016. Dalam sambutannya, Achsanul Qosasi mengatakan, laporan pemeriksaan keuangan dilakukan setiap tahun sebagai mandatori dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

        "Ini bagian dari pemeriksaan transaksi keuangan tahun lalu, terhadap hal-hal temuan kami di LK tahun ini nanti akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

        Dalam AKN III terdiri dari 38 entitas, yakni 34 kementerian/lembaga dan empat badan lainnya yang diperiksa keuangannya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat temuan dari 34 entitas pemeriksaan, yakni sebanyak 453 temuan dengan 1.246 rekomendasi.

        "Temuan ini tidak bisa dikatakan kerugian negara. Pertanggungjawaban ini sedang berjalan, negara memberi kesempatan untuk menindaklanjuti," lanjutnya.

        Menindaklanjuti LHP, dia menjelaskan, sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada pasal 20 ayat 1 bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Ayat 2 menyatakan, pejabat wajib memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.

        Selain itu, dia menyampaikan, terdapat temuan signifikan berulang, salah satunya pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang belum sesuai ketentuan penetapan dan penyaluran bantuan sosial tidak sesuai ketentuan.

        Sementara itu, Kepala Perpusnas menyatakan, raihan Perpusnas atas predikat WTP merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

        "Seperti yang disampaikan oleh Angggota Ketua III BPK tadi bahwa laporan pemeriksaan keuangan ini sebagai mandatori Undang-Undang Dasar, dan kami melaksanakannya serta menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK," ungkapnya.

        Dia menjelaska,n Perpusnas berkomitmen meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Kami menggunakan anggaran dengan efisien dan efektif untuk mewujudkan Indonesia Maju dan SDM Unggul melalui penguatan budaya literasi," tuturnya.

        Diketahui, raihan opini didasarkan pada empat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: