- Home
- /
- Government
- /
- Government
Ada Aturan Baru DHE 30%, Airlangga: Bisa Raup Cadangan Devisa Hingga USD100 Miliar
Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai adanya aturan baru DHE SDA tersebut berpotensi mendongkrak cadangan devisa mencapai USD60 hingga 100 miliar per tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Larang Eksportir Larikan DHE ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi Tegas!
"Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya, kalau dihitung, USD60 miliar hingga USD100 miliar itu yang bisa kita dapatkan (dalam setahun)," ujar Airlangga, Jumat (28/7/2023).
Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan aturan baru PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.
Pada kesempatan itu, Airlangga juga menjelaskan potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar. Data tahun 2022, dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203 miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor.
Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar USD129,0 miliar (44,2% dari total ekspor).
"Di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah batu bara yang sekitar USD46,7 miliar atau 36,2% dari total ekspor pertambangan," ujarnya.
Kemudian, Airlangga melanjutkan, sektor Perkebunan potensinya sekitar USD55,2 Miliar (18,9% dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar USD11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD6,9 miliar.
Menurut Airlangga, potensi DHE SDA yang ia nilai sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri.
Baca Juga: Tanpa Airlangga Hartarto, Jokowi Bertolak ke China Bersama Luhut Binsar dan Bahlil Lahadalia
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
"Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan," tandas Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas