Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Larang Eksportir Larikan DHE ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi Tegas!

Sri Mulyani Larang Eksportir Larikan DHE ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi Tegas! Kredit Foto: Kemenkeu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah siap menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan ini berlaku bagi pelaku eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kebakaran, dan perikanan.

Baca Juga: Keuntungan Makin Tebal, Penjualan Ekspor HMSP Catatkan Pertumbuhan Hingga 130%

"Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia," kata Sri Mulyani, pada Konferensi Pers DHE, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Bagi yang tidak mematuhi, Sri Mulyani menegaskan adanya sanksi. Dia lalu menyampaikan, sanksi administratif tersebut berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2023.

"Kami akan melakukan pengenaan sanksi apabila ada pelanggaran DHE SDA tersebut. Apabila ada informasi dari pengawasan BI dan OJK, bentuknya penangguhan pelayanan ekspor," ungkapnya.

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan mengenai sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," jelasnya.

Baca Juga: Singgung Krisis '98, Sri Mulyani Wanti-wanti Profesi Keuangan Siaga Hadapi Krisis Mendatang

Bendahara Negara itu lalu menerangkan terkait pengawasan dari sisi keuangan. Dia berujar, apabila eksportir terbukti melakukan pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mekanisme pengenaan sanksinya yakni dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi, untuk menyampaikan sanksi ke DJBC dan sanksi pencabutan ke eksportir dan Kementerian/Lembaga terkait," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: