Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI
Presiden Joko Widodo memberikan Bintang Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh pada Upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, di Istana Negara, Senin (14/08/2023). Para tokoh yang dinilai berjasa kepada negara diberikan tanda kebesaran melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 66/TK/2023, 67/TK/2023, 68/TK/2023, dan 69/TK/2023 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2023.
Di antara tokoh penerima tanda kehormatan tersebut, terdapat nama Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana atas jasanya kepada bangsa dan negara. Selain Istri Wakil Presiden tersebut, terdapat juga penerima penghargaan lainnya. di antaranya, Ibu Negara Hj. Iriana Joko Widodo yang menerima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Baca Juga: Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri
Adapun beberapa tokoh penerima tanda kehormatan lainnya, antara lain, penerima Bintang Mahaputera Adiprana adalah Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Penerima Bintang Mahaputera Utama adalah Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI–Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi.
Sementara, Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (periode Mei 2020–Maret 2023) menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera Pratama. Serta, penggiat seni Wishnutama Kusubandio menerima tanda kehormatan berupa Bintang Mahaputera Nararya.
Di samping tokoh-tokoh tersebut, terdapat juga 11 tokoh lainnya yang menerima tanda jasa berupa Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, Bintang Jasa Nararya, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Setiap menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah dan negara memberikan penghargaan kepada warga negara atas jasa-jasanya yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. Pada tahun ini, terdapat 18 orang penerima tanda jasa, baik itu Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana, Bintang Mahaputera, Bintang jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma.
Para penerima tanda kehormatan disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (03/08/2023). Penentuan penerima pun telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang tertera di dalam Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatur tata cara pemakaian penghargaan Bintang RI pada pihak-pihak penerimanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: