Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Guru Jadi Korban Terbanyak Pinjaman Online Ilegal: Mengapa Rentan Terjerat?

        Guru Jadi Korban Terbanyak Pinjaman Online Ilegal: Mengapa Rentan Terjerat? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebuah sorotan mengenai profesinya mencuat di kalangan guru di seluruh Indonesia. Hasil survei oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa guru merupakan kelompok terbanyak yang terjerat dalam praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Fenomena ini menyoroti pentingnya literasi finansial di kalangan para pendidik.

        Menurut data yang dirilis oleh OJK, sekitar 42% yang terjebak dalam jerat pinjol ilegal adalah guru. Fakta ini menggambarkan sebuah realita yang mengkhawatirkan di mana pendidik, yang seharusnya menjadi contoh dan panutan dalam pendidikan, justru terjebak dalam perangkap finansial yang merugikan.

        Seorang akademisi dan praktisi bisnis di Indonesia, Rhenald Kasali, mengungkapkan salah satu alasan utama mengapa guru rentan terjerat dalam pinjol ilegal adalah pendapatan yang sangat minim. Kondisi itu membuat mereka mencari cara untuk mendapatkan tambahan dana dengan cepat.

        “Dibandingkan dengan tanggung jawab dan beban kerja yang tinggi, remunerasi yang diterima oleh sebagian besar guru sering kali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari,” jelas Prof. Rhenald, dikutip dari kanal Youtube-nya pada Minggu (20/08/2023).

        Selain gaji rendah, literasi keuangan yang minim juga menjadi faktor yang berkontribusi terhadap kerentanan para guru terhadap praktik pinjol ilegal. 

        “Banyak guru tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang manajemen keuangan, pinjaman, dan investasi. Kurangnya pemahaman ini membuat mereka rentan terhadap tawaran pinjaman yang terlihat menguntungkan tetapi sebenarnya merugikan,” ujarnya.

        Prof. Rhenald menyampaikan latar belakang ekonomi rata-rata guru yang menengah ke bawah juga berperan dalam rentannya mereka terjerat. Tidak jarang, para guru juga telah memiliki hutang dari peminjam lain, sehingga mereka mencari cara untuk membayar hutang tersebut. 

        “Berlatar belakang menengah ke bawah dan himpitan kebutuhan yang banyak, membuat mereka terpaksa berhutang. Kondisi ini juga menjadikan mereka rentan terhadap tawaran pinjaman online ilegal sebagai jalan keluar,” imbuhnya.

        Tidak ketinggalan, mudahnya akses dan pendaftaran pada aplikasi pinjol ilegal juga menjadi alasan mengapa para guru rentan terjerat. Tanpa persyaratan yang rumit, guru dapat dengan mudah mendaftar dan mendapatkan pinjaman tanpa pertimbangan yang matang.

        “Mereka masuk ke aplikasi dengan mudah karena tidak diminta data macam-macam, hanya kemudian mengisi formulir, harus memberikan foto selfie, dan KTP. Tapi setelah itu muncul pop up notification yang isinya perizinan untuk mengakses media, foto, video, dan file di dalam device. Orang yang tidak paham, mereka akan izinkan dan akhirnya data mengenai diri terakses semua,” ujarnya.

        Kondisi ini memunculkan kebutuhan akan pendidikan dan kesadaran akan literasi finansial di kalangan para guru. Upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang manajemen keuangan, pinjaman yang bijak, dan risiko praktik pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi para guru dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh utang berlebihan.

        Prof. Rhenald menyampaikan agar instansi pemerintah bisa mencegah kondisi yang dialami para guru agar terhindar dari jebakan finansial yang merugikan.

        “Saya berharap OJK dan pihak kepolisian harus bekerja lebih keras lagi, dan tentu saja asosiasi pinjaman fintech ini pun juga bisa bekerja lebih keras lagi dalam memberantas situs pinjaman ilegal. Masyarakat juga jangan terlalu cepat terlena dengan layanan pinjaman online ilegal yang menawarkan proses yang cepat dan mudah. Mari kita bersama-sama untuk abaikan itu semua,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nevriza Wahyu Utami
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: