Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luncurkan e-Perjadin, Sri Mulyani Pantau Transparansi Anggaran Perjalanan Dinas PNS

        Luncurkan e-Perjadin, Sri Mulyani Pantau Transparansi Anggaran Perjalanan Dinas PNS Kredit Foto: Instagram/Sri Mulyani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin) untuk menjaga transparansi anggaran perjalanan dinas.

        Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan, e-Perjadin menjadi upaya pihaknya untuk memberikan kemudahan bagi pegawai dalam rangka menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel.

        Baca Juga: Kontra Sri Mulyani, Bahlil Sebut Pajak Global 15% Hanya Untungkan Negara Maju

        Hal ini, kata Deni, juga selaras dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini.

        "e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas sehingga pegawai tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas. Dengan demikian, fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan," kata Deni dalam keterangan resmi, dikutip Senin (21/8/2023).

        Deni melanjutkan, pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana. Serta, pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat 2 minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. 

        Dia menambahkan, pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

        Selain itu, menurut Deni, e-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai. 

        Dia berujar, e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat.

        "Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini," jelas Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dalam kesempatan yang sama.

        Heru mengatakan e-Perjadin juga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan. 

        Menurut Heru, e-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga pemeriksaan.

        Sebagai informasi, e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, online travel agent, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. Dengan demikian, e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.

        "Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60%, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80%," tambah Heru.

        Baca Juga: Wakil Sri Mulyani Kucurkan APBN Rp134 Miliar, Bangun Pasar Mardika di Maluku

        Selanjutnya, e-Perjadin juga mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

        Selain itu, berbasis data analitik, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Alfida Rizky Febrianna
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: