Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Putusan MK, Kemendikbudristek Minta Kampus Tempat yang Netral dari Politik

        Soal Putusan MK, Kemendikbudristek Minta Kampus Tempat yang Netral dari Politik Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengingatkan perguruan tinggi menjaga jarak dan netral terhadap berbagai kegiatan politik.

        "Kami berharap masa dinamika, kampus bisa menjaga jarak dan netral serta bisa berdiri di atas semuanya tidak ikut-ikutan. Kita ingin situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa,” katanya di Jakarta, Rabu.

        Ia mengaku belum mempelajari secara dalam putusan MK yang kini memperbolehkan kegiatan politik di kampus.

        "Terus terang kita baru mempelajari ya karena putusan lengkapnya kita masih belum menerima jadi kita masih mempelajari, mendalami, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.

        Ia menyatakan kegiatan belajar dan mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik apalagi jika sampai terjadi lebih ramai kegiatan politik dibandingkan dengan kegiatan akademik.

        Oleh sebab itu, ia meminta kampus tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan seluruh kegiatan politik sehingga tujuan kampus sebagai tempat intelektual tetap tercapai.

        Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

        Putusan tersebut menyatakan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: