Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Segini Jumlahnya

        Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Segini Jumlahnya Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Pembanguna Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

        Ketetapan itu diambil berdasarkan rapat tingkat menteri yang dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Annash, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki.

        Muhadjir menyebut, pemerintah telah memutuskan jumlah libur sebanyak 27 hari di tahun 2024. Adapun 27 hari itu terbagi menjadi dua, yakni 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

        Baca Juga: Bingung Libur Akhir Pekan ke Mana? Ini Daftar Tempat Wisata Dekat Stasiun LRT Jabodebek

        "Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," kata Muhadjir dalam konferensi persnya di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

        Muhadjir menuturkan, libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024 ke depan.

        Dia juga menyebut, ketetapan libur nasional dan cuti bersama diputuskan sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024.

        "Setelah penandatangan SKB ini, selanjutnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun rancangan Keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai ASN tahun 2024," tandasnya.

        Adapun tanggalan libur nasional sebanyak 17 hari, yaitu:

        • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
        • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
        • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
        • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
        • 29 Maret: Wafat Isa Almasih
        • 31 Maret: Hari Paskah
        • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
        • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
        • 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
        • 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
        • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
        • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
        • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
        • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
        • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
        • 25 Desember: Hari Raya Natal

        Cuti bersama sebanyak 10 hari, yaitu:

        • 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
        • 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 
        • 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
        • 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
        • 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
        • 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
        • 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: