Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil genap di wilayah Jakarta selama dua hari pada pekan ini. Kebijakan ini memungkinkan mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap untuk melintas bebas di lokasi pembatasan kendaraan.

Peniadaan sistem pembatasan lalu lintas tersebut berlaku pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 14-15 Mei 2026. Keputusan ini diambil sehubungan dengan adanya hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis pihak Dishub melalui akun Instagram resminya. Landasan kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain SKB Menteri, aturan ini juga berpijak pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Regulasi tersebut menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Kalender Libur Mei 2026: Simak Tanggal Merah Kenaikan Yesus Kristus hingga Idul Adha

Sistem ganjil genap di Jakarta pada hari kerja normal biasanya diterapkan di 26 ruas jalan strategis mulai dari Jalan Pintu Besar Selatan hingga Jalan Gunung Sahari. Beberapa rute utama yang terdampak kebijakan ini antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan Gatot Subroto.

Masyarakat tetap diimbau untuk memantau arus lalu lintas dan tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara selama masa libur panjang tersebut. Operasional ganjil genap akan kembali berlaku normal setelah periode libur dan cuti bersama tersebut berakhir.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy