Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kantongi Anggaran Ratusan Miliar Rupiah, KemenPPPA Berkomitmen Optimalkan Program...

        Kantongi Anggaran Ratusan Miliar Rupiah, KemenPPPA Berkomitmen Optimalkan Program... Kredit Foto: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Tahun 2024 senilai Rp311,63 miliar.

        Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan, KemenPPPA berkomitmen mempergunakan anggaran tersebut dengan optimal untuk peningkatan kesetaraan gender, perlindungan, serta pemenuhan hak perempuan dan anak di Indonesia.

        Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan K/L mitra, di Jakarta, Kamis (14/9/2023). “Pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI tanggal 5 September 2023 lalu, kami telah menjelaskan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KemenPPPA tahun 2024 yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KemenPPPA, khususnya dalam menjawab isu strategis, prioritas pembangunan nasional, dan prioritas pembangunan PPPA tahun 2020-2024 yang telah diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Menteri PPPA dikutip dalam siaran pers, Minggu (17/9/2023).

        Menteri PPPA menjelaskan, dalam pidato kenegaraan terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, Presiden Republik Indonesia telah mengusulkan perbaikan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pensiunan yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

        “Menindaklanjuti hal tersebut, hasil pembahasan belanja K/L antara Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, telah disepakati total alokasi anggaran KemenPPPA Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp311.636.724.000,00,” tutur Menteri PPPA.

        Baca Juga: Tega! Bocah Kakak Beradik di Langkat Diperkosa Kakek dan Pamannya, KemenPPPA Buka Suara

        DPR RI juga menyetujui anggaran Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non-Fisik PPPA) tahun 2024 sebesar Rp132 miliar yang digunakan untuk membantu kewenangan daerah dalam mencapai prioritas nasional.

        “Dana DAK Non-Fisik ini digunakan di antaranya meningkatkan cakupan dan kualitas layanan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan perkawinan anak dan upaya menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Menteri PPPA.

        Baca Juga: Bentrok di Pulau Rempang Batam, KemenPPPA Himbau Penyelesaian Tidak Bahayakan Anak-anak

        Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023, anggaran eks Satuan Kerja Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan prioritas KemenPPPA.

        Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan, rapat kerja bersama seluruh K/L mitra kerja Komisi VIII DPR RI dilaksanakan untuk memastikan penyusunan RKA K/L tahun 2024 semakin responsif dan aspiratif. Selain itu, menurutnya, terdapat berbagai program lintas K/L yang perlu disinergikan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

        “Menteri dan pimpinan lembaga memiliki peranan strategis dalam membangun dan mengembangkan peradaban bangsa Indonesia yang kokoh dan tangguh. Oleh karena itu, kebijakan dan politik anggaran pada 2024 harus mampu menyentuh kebutuhan rakyat yang paling bawah. Tidak boleh ada warga negara yang tidak terpenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Komisi VIII DPR RI mengharapkan anggaran tahun 2024 mampu menjadi daya afirmasi dan mendorong akselerasi perubahan yang lebih baik dalam membentuk manusia Indonesia yang unggul,” ujar Ace.

        Lebih lanjut, Ace menyebutkan, kebijakan K/L diharapkan mampu memenuhi berbagai kebutuhan mendesak berdasarkan program prioritas nasional.

        “Dalam menyusun RKAK/L tahun 2024 harus dapat meningkatkan kinerja K/L serta mempercepat terwujudnya program prioritas nasional serta berkontribusi langsung secara optimal terhadap upaya mewujudkan kehidupan, perlindungan, dan kesejahteraan umum,” tutup Ace.

        Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah juga berkomitmen mempercepat penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Selain itu, Komisi VIII DPR RI mendorong KemenPPPA untuk terlibat aktif dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045 terkait muatan materi perempuan dan anak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: