Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bantu Klinik Swasta Raih Akreditasi, Infokes Luncurkan Aplikasi Rekam Medis Elektronik eClinic Leap!

        Bantu Klinik Swasta Raih Akreditasi, Infokes Luncurkan Aplikasi Rekam Medis Elektronik eClinic Leap! Kredit Foto: Infokes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Infokes Indonesia meluncurkan versi terbaru dari layanan rekam medis elektronik eClinic, yakni eClinic Leap!, untuk mendukung peningkatan mutu layanan klinik serta transformasi digital di layanan kesehatan primer.

        Chief Commercial Officer PT Infokes Indonesia, Hery Purwanto mengatakan, klinik, sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan primer, memiliki peran penting dalam program transformasi kesehatan pemerintah. 

        “Melalui peluncuran layanan eClinic versi Leap! ini, pihaknya ingin membantu klinik di seluruh Indonesia dalam proses mencapai akreditasi paripurna, sebab fitur-fitur yang tersedia di eClinic Leap! tidak hanya memenuhi kriteria standar akreditasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan klinik secara berkelanjutan,” ujarnya,  di sela acara seminar nasional “Mencapai Keunggulan Klinik melalui Akreditasi Paripurna dan Digitalisasi Layanan” di Jakarta, Sabtu (16/9/2023). 

        Baca Juga: Bantu Konsultasikan Usaha Para Penerima Manfaat, Mensos Risma Luncurkan Klinik Usaha PENA

        eClinic, merupakan merek sistem informasi manajemen klinik yang telah terintegrasi dengan banyak aplikasi lain di ekosistem layanan kesehatan primer di Indonesia, diantaranya aplikasi pCare BPJS, platform SATUSEHAT milik Kemenkes RI dan laporan jejaring ePuskesmas. Dengan rekam jejak sistem eClinic yang terpercaya, dengan versi terbarunya, eClinic Leap! membantu klinik mencapai standar akreditasi klinik, yang terdiri dari 3 bab standar, yakni Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP). Akreditasi paripurna adalah penilaian tertinggi dalam hal peningkatan mutu pelayanan klinik. Melalui akreditasi ini, klinik memperoleh pengakuan terhadap mutu pelayanan fasilitas kesehatan. “Selama fase uji coba sistem, eClinic Leap! telah membuktikan hasil, klinik-klinik pengguna berhasil meraih predikat akreditasi paripurna. Sehingga kami nilai fitur-fitur dari versi Leap ini sudah sesuai dengan tuntutan mutu layanan klinik sesuai mandat regulasi yang berlaku,” jelas Hery Purwanto. 

        Baca Juga: YPPH Resmikan Klinik Layanan Kesehatan Mental, Jakarta Children’s Growth Center dan Jakarta Adult Psychology Center

        Dalam kesempatan yang sama, dr. Victor Eka Nugrahaputra, menandaskan pihaknya sangat mengapresiasi Infokes Indonesia atas peluncuran layanan terbarunya eClinic untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, khususnya pada akreditasi paripurna. 

        Pasalnya, akreditasi menjadi salah satu tolak ukur penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. “Proses akreditasi ini tidak hanya membantu meningkatkan standar layanan, tetapi juga memastikan bahwa pasien mendapat perawatan yang terbaik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022, bahwa setiap Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter dan Tempat Mandiri Dokter Gigi wajib melakukan akreditasi,” ucap dr. Victor.

        Lebih lanjut, Adrielona - Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan Kepwil IV BPJS Kesehatan menambahkan bahwa akreditasi merupakan hal wajib dan syarat kredensialing (uji kelayakan) bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Kami melakukan evaluasi pada fasyankes, khususnya klinik, sebelum bekerja sama dalam pelayanan kesehatan, untuk memastikan bahwa klinik memiliki standar akreditasi yang diwajibkan pemerintah sehingga pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas. Klinik yang tidak mampu memenuhi persyaratan kredensialing ini, maka sebagai konsekuensinya, kerjasama dengan BPJS Kesehatan tidak dapat diproses,” terangnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait