Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HGU Sawit Disebut Tak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja

        HGU Sawit Disebut Tak Bisa Dibenturkan dengan UU Cipta Kerja Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kalangan asosiasi dan pengusaha di sektor kelapa sawit memandang Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikantongi oleh pelaku industri tidak bisa dibenturkan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang HGU itu terbit sebelum Omnibus Law Cipta Kerja berlaku.

        Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin menilai penetapan kawasan hutan yang di dalamnya terdapat lahan sawit disebabkan adanya kerancuan dalam proses perizinan sehingga menimbulkan polemik dikalangan pelaku usaha.

        "Dari awal tentang penetapan kasawasan hutan itu sering jadi masalah dimana sawit ada di dalamnya. Karena tidak terlalu jelas landasan hukum yang di campur aduk dan akhirnya timbul multitafsir dari sanksi yang akan dikerjakan oleh satgas." Katanya dalam Forum Group Discussion 'Menimbang satuan tugas tata kelola industri kelapa sawit' di Nagara Institute, Jakarta (5/10/2023).

        Bustanul menambahkan, HGU yang dimiliki pelaku usaha sawit saat ini tidak tunduk oleh UU Cipta Kerja. Pasalnya, HGU itu ditetapkan lebih dahulu sehingga sulit dibatalkan.

        Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu melakukan dialog dan sosialisasi dengan pelalu industri dan masyarakat untuk mencegah adanya penafsiran yang berbeda.

        Senada, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto mengatakan bahwa pentingnya perbaikan tata kelola industri sawit nasional. Salah satunya adalah mengesampingkan aspek pendapatan negara dalam pemberian HGU dan perbaikan tata kelola industri sawit.

        "Jika dua-duanya itu mau langsung diperoleh yang nomer satu itu bisa sogok selesai, tapi yang pendapatan itu gak akan pernah selesai. Ayo kita dialog, semakin banyak akan semakin baik," tandas Kacuk.

        Sementara itu, Kepala Pusat Studi Sawit IPB, Budi Mulyanto menilai tujuan tata kelola dan pendapatan negara dari industri sawit mesti dipisahkan. Menurutnya pemerintah atau satgas harus mengutamaka tata kelola terlebih dahulu.

        Terutama soal legalitas lahan yang perlu pendataan dengan tepat serta dikelola dalam basis data yang parsial. Hal ini penting sehingga tidak terjadi polemik sengketa HGU di kemudian hari.

        "Dengan adanya legalitas beres, subjek atas tanah  jelas, dan pemegang haknya bertanggungjawab untuk membayar pajak. Kejelasan ini yang akan berdampak positif terhadap negera," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: