Bikin Tenang, LPS Kucurkan Rp280 Miliar untuk Nasabah BPR KRI yang Dilikuidasi
Sejak Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu (Perumda BPR KRI) dicabut izin usahanya pada tanggal 12 September 2023 oleh otoritas terkait, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gercep (gerak cepat) dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah. Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah mulai mencairkan secara bertahap pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
“Ini kami lakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah yang memang simpanannya tertahan sudah cukup lama di bank ini. Hingga saat ini, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan oleh LPS telah dilakukan sebanyak 3 tahap dengan total nilai sekitar Rp280 miliar milik lebih dari 25 ribu nasabah,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat meninjau langsung proses pembayaran klaim penjaminan, sekaligus menemui para nasabah BPR KRI, di Indramayu, Jawa Barat, belum lama ini.
Purbaya juga menghimbau, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I hingga III ini agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Baca Juga: Purbaya: Antusiasme Masyarakat Tinggi untuk Berkontribusi bagi Kebijakan LPS
“Terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan ragu untuk menabung di bank karena ada LPS yang siap menjamin simpanan nasabah,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa kebangkrutan BPR ini bukan disebabkan oleh kondisi perekonomian nasional, melainkan adanya permasalahan dalam tata kelola bisnis bank. Menurutnya, Penyebab BPR KRI itu dicabut izin usahanya sehingga dilikuidasi LPS ialah karena mismanagement yang dilakukan pengurusnya.
Kemudian, LPS pun akan mendalami permasalahan yang menyebabkan bank ini menjadi bangkrut, dengan melakukan investigasi pada bank ini. Artinya, jika memang ada pihak-pihak yang dengan sengaja merugikan bank sehingga bank ini menjadi bank gagal, maka LPS akan menindaklanjutinya ke jalur hukum.
“Mereka yaitu manajemen dan pemilik saham BPR, atau siapa pun yang misalnya melakukan tindak kejahatan perbankan akan kami kejar terus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wajib ada efek jera supaya ke depan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Ke depan kami juga berencana membangun sistem IT untuk membantu manajemen BPR se-Indonesia agar memiliki tata kelola bisnis bank yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ibu Sri Sunarti, seorang pensiunan ASN dan salah seorang nasabah BPR KRI mengungkapkan kebahagiaannya setelah menerima simpanannya yang didepositokan di BPR KRI, dan bertemu langsung dengan Ketua Dewan Komisioner LPS.
“Doa kami pun terkabul, akhirnya LPS hadir dan hak kami dapat kembali tanpa kurang sepeser pun, terima kasih juga untuk bank perantara, pelayanannya mantap dan tanpa perlu waktu lama kami menerima simpanan kami kembali,” ungkapnya.
Senada, Bapak Sudiro yang berprofesi sebagai guru SD juga mengapresiasi kehadiran LPS. Dia mengaku sudah menjadi nasabah BPR KRI sejak 12 tahun yang lalu, dia pun sangat bersyukur setelah LPS mengambil alih BPR KRI, oleh sebab dia sempat mengalami hambatan untuk menerima hak nya pasca BPR KRI dinyatakan bangkrut. Baca Juga: Jaga Stabilitas Sistem Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
“Saya menunggu lama untuk menerima hak saya kembali, sampai akhirnya LPS datang dan menangani ini semua. Saya mendapatkan pengembalian simpanan saya sepenuhnya tanpa kurang sepeserpun, prosesnya sangat mudah dan cepat pengembaliannya. Kepada para nasabah lain, saya juga menyerukan agar jangan ragu menabung di bank, karena ada LPS yang akan menjamin simpanan kita,” ujarnya.
BPR KRI memiliki aset bank sebesar Rp 270,98 miliar, dana pihak ketiga sebesar Rp 337,17 miliar dengan jumlah rekening 34.386 rekening, dan jaringan sebanyak 21 kantor. Adapun, BPR ini merupakan BPR dengan jumlah rekening atau nasabah terbesar yang pernah LPS tangani sejak LPS beroperasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman