Tak Ikut Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dituntut hukuman penjara 15 tahun. Dalam salah satu pertimbangannya yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil korupsi.
"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Diketahui, sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Pria kelahiran Tarutung, Sumatera Utara ini bahkan memiliki sederet prestasi dan capaian yang ciamik, terutama turut terlibat dalam sejumlah proyek strategis nasional di bidang telekomunikasi.
Baca Juga: Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G
Galumbang sendiri dikenal sebagai salah satu pengusaha telekomunikasi sukses di Indonesia. Ia merupakan pendiri dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia.
Galumbang memulai karirnya di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di PT Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan. Kemudian 5 tahun berikutnya atau pada 2000, ia mendirikan PT Mora Telematika Indonesia Tbk.
Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia. Gagasannya terpantik dari kebutuhan para TKI yang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di Tanah Air.
Proyek yang membuat nama Galumbang menjadi dikenal di bidang Telekomunikasi ketika Moratelindo menjadi perusahaan Indonesia pertama yang memiliki kemampuan instalasi jaringan serat optik di Orchard Road, Singapura.
Baca Juga: Tuntaskan Program BTS 4G BAKTI di Daerah 3T, Kemenkominfo Bentuk Satgas
Nama Galumbang semakin populer ketika ia mengerjakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di Indonesia.
Pemasangan kabel serat optik tersebut telah selesai dikerjakan pada 2019 dan diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pada 2020, PT Mora Telematika Indonesia Tbk, melalui KSO BPS-MORATELINDO yang merupakan joint operation mendapat kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan, pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota Semarang.
Pada 2023, Galumbang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Pengunduran diri ini dilakukan setelah perusahaan yang didirikannya selama 23 tahun tersebut telah melakukan IPO pada tahun sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri