Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Putusan MKMK, Cak Imin: Tragedi Dunia Yudisial

        Tanggapi Putusan MKMK, Cak Imin: Tragedi Dunia Yudisial Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bakal calon wakil presiden (bacawapres) Koalisi Perubahan, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) buka suara ihwal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

        Cak Imin menilai putusan MKMK menjadi sebuah tragedi konstitusi yang dialami Indonesia. Dia pun meminta rakyat Indonesia menjadikan tragedi konstitusi itu sebagai sebuah pelajaran nasional. 

        "Ini tragedi ada hakim kena sanksi, ya tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional," kata Cak Imin saat ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

        Baca Juga: Didukung Garda Matahari, Cak Imin Ajak Seluruh Gerakan Islam Bersatu

        Meski demikian, Cak Imin tetap menghormati putusan MKMK. Dia berharap, tindakan tercela tidak lagi dilakukan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi.

        "Keputusan MKMK itu, ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting. Hakim MK itu tertinggi, jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," tandasnya.

        Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

        "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

        Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.

        "Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tambahnya.

        Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Ada di Posisi Terendah Survei Terbaru Elektabilitas Paslon Pilpres 2024

        Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam menangani perkara Pemilu di tahun 2024 mendatang. Adapun sanksi itu dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan.

        "Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: