Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akibat Adanya Korban saat Perbaikan Jalan di Medan, LBH Gelora Surya Keadilan Buka Posko Pengaduan

        Akibat Adanya Korban saat Perbaikan Jalan di Medan, LBH Gelora Surya Keadilan Buka Posko Pengaduan Kredit Foto: Khairunnisak lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan membuka Posko Pengaduan bagi korban yang terjatuh gegara melintasi Jalan Sudirman Kota Medan, yang kini sedang diperbaiki oleh Pemko Medan. 

        Seperti diketahui perbaikan Jalan Sudirman, Kota Medan, tepatnya di simpang rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, mendadak viral di platform digital setelah adanya jatuh korban pengendara bermotor.

        "Kita (LBH Gelora Surya Keadilan) hari ini membuka Posko Pengaduan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menjadi korban terjatuh saat melintasi jalan licin mirip keramik (Jalan Sudirman), sehingga merasa dirugikan" beber Ketua LBH Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata SH MKn, Rabu (22/11/2023).

        Baca Juga: Pegadaian Medan Hadirkan Para Legenda PSMS di Coaching Clinic

        Surya, sapaan akrabnya, menambahkan para korban terjatuh dapat melakukan gugatan perdata ke Pemko Medan, dengan sangkaan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. 

        "Pasal yang bisa dikenakan ke Pemko Medan dapat ditemukan di dalam Pasal 1365 KUH Perdata," ucap pengacara muda ini. 

        Adapun bunyi Pasal 1365 KUH Perdata: "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian."

        Surya Adinata yang kini berstatus Caleg DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan menilai, Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya kesalahan sehingga menimbulkan kerugian bagi pengendara kendaraan bermotor yang jatuh setelah melintasi jalan tersebut. 

        "Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat jalan licin mirip keramik (Sudirman) tersebut dapat melaporkannya ke kantor LBH Gelora Surya Keadilan, Jalan Kirana nomor 10 Medan. Kita akan fasilitasi gugatan hukum tersebut," cetusnya. 

        Sementara itu, Wali kota Medan, Bobby Afif Nasution buka suara di media terkait berita yang beredar jika jalan tersebut berbahan keramik, tidak benar.

        Baca Juga: Golkar Usung Bobby Nasution, Ridwan Kamil, hingga Khofifah Indar Parawansa di Pilgub 2024

        Bahan utama jalan tersebut, kata Bobby Nasution adalah dari beton.

        "Itu bukan keramik dan sudah disampaikan diinformasikan juga di sosmed Pemkot Medan dan dinas berkaitan, sudah menyampaikan, itu bukan keramik," ujar Bobby Nasution.

        Menantu Presiden Joko Widodo ini juga menjelaskan, pembangunan jalan di simpang tersebut dilakukan sebagai area perlambatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: