Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Desak Prabowo Jawab Putusan MK, Anies: Bagaimana Perasaan Bapak?

        Desak Prabowo Jawab Putusan MK, Anies: Bagaimana Perasaan Bapak? Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam debat kandidat perdana Calon Presiden (Capres) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Selasa (12/12/2023), Capres nomor urut 1 Anies Baswedan melempar pertanyaan kepada Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto.

        Adapun pertanyaan Anies terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi berat pada Anwar Usman setelah terbukti kode etik. Adapun sanksi yang dijatuhkan MKMK adalah pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

        Baca Juga: Jawab Prabowo Soal Polusi Udara, Anies: Ini Bedanya Ngomong Pakai Data

        Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi mendaftar sebagai capres dan cawapres setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

        "Pada tanggal 25 (Oktober) Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon presiden calon wakil presiden, sesudah putusan MK, dan kemudian di MK di bentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan bahwa terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat MK secara etika bermasalah. Kemudian Bapak punya waktu sampai dengan 13 November karena disitu adalah waktu terakhir untuk mengambil keputusan bila ada perubahan. Seudah bapak mendengar bahwa ternyata pencalonan persyaratannya bermasalah secara etika, pertanyaan saya apa perasaan bapak ketika mendengar bahwa ada pelanggaran etika di situ?" tanya Anies kepada Prabowo di gelaran debat kandidat capres di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

        Menjawab pertanyaan itu, Prabowo mengklaim tidak ada masalah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

        Di sisi lain, dia juga menekankan bahwa persoalan itu telah selesai melalui prosedur MKMK kendati masih diperdebatkan. Dengan keputusan ginal tersebut, Prabowo tetap memilih Gibran Rakabuming secara cawapresnya.

        "Keputusan itu final dan tidak dapat dirubah, saya laksanakan. Kita ini bukan anak kecil, Mas Anies. Anda juga paham, sudah lah," jawab Prabowo.

        Prabowo juga menegaskan, rakyat yang akan menentukan melalui proses pemungutan suara di 14 Februari 2024 nanti. Dia pun mengaku tak khawatir seandainya rakyat tidak menghendakinya sebagai presiden.

        "Saya tidak takut tidak punya jabatan, Mas Anies. Sori ye, sori ye. Mas Anies, saya tidak punya apa-apa, saya siap mati," tandasnya.

        Lantas Anies pun menyinggung fenomena orang dalam (ordal) yang dinilai merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Pasalnya, fenomena itu dinilai menyebalkan lantaran praktik tersebut melunturkan meritokrasi di Indonesia.

        "Fenomena ordal ini menyebalkan, mau ikut kesebelasan ordal, jadi guru, ordal, tiket konser, ordal. Ini yang membuat meritokratik tidak berjalan, etika luntur," tegasnya. 

        Baca Juga: Anies ke Prabowo: Pak Prabowo Tidak Tahan Jadi Oposisi

        "Saya merasakan, beberapa guru komentar, pengangkatan guru membutuhkan ordal, wong di Jakarta ordal, kenapa kita gak pake ordal? tatanan demokrasi ini menjadi rusak," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: