Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pedagang Kecil dan Ultramikro Menjerit! Pasal-Pasal Tembakau di Kesehatan Dinilai Akan Mematikan Usaha

        Pedagang Kecil dan Ultramikro Menjerit! Pasal-Pasal Tembakau di Kesehatan Dinilai Akan Mematikan Usaha Kredit Foto: Antara/Candra Yanuarsyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berbagai rencana larangan di pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) diibaratkan sebagai belenggu bagi pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional (sembako) di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO).

        “Peraturan (pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan) ini jelas bentuknya mau mematikan mata pencaharian pedagang kecil, ultramikro, dan tradisional, yang mana produk tembakau selama ini menjadi salah satu tumpuan perputaran ekonomi kami. Kami, pedagang, seolah-olah diposisikan menjual barang terlarang,” ungkap Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi kepada wartawan.

        Anang melanjutkan bahwa pihaknya tengah berupaya mengingatkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kesehatan), khususnya mengenai isi dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan, mulai dari pelarangan penjualan rokok eceran, pelarangan pemajangan produk tembakau, dan pelarangan promosi produk tembakau di tempat penjualan, dan lainnya.

        Baca Juga: Pasal-Pasal Tembakau Pada RPP Kesehatan, Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional

        Ia juga menjelaskan bahwa meski jelas menjadi pihak yang secara nyata akan terdampak, AKRINDO tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RPP Kesehatan. Padahal, AKRINDO adalah wadah gerakan koperasi di bidang usaha ritel yang saat ini menaungi sekitar 900 koperasi ritel dan 1.050 toko tradisional di Indonesia, terutama di Jawa Timur.

        “(Masalah) ini sangat perlu diperhatikan. 84% pedagang merasakan bahwa penjualan produk tembakau berkontribusi signifikan (lebih dari 50%) dari total penjualan barang seluruhnya,” terangnya.

        Di mata pemerintah, kata Anang, penjualan rokok eceran atau per batang seolah hal sepele. Namun, sebaliknya, di sisi pedagang, menjual rokok eceran adalah hal penting karena berkontribusi signifikan terhadap pendapatan.

        Begitupun dengan rencana larangan display atau pemajangan produk tembakau. Menurutnya, dampak larangan pemajangan produk juga akan signifikan bagi para pelaku UMKM.

        “Bagaimana kami bisa melakukan penjualan jika kami dilarang memajang produk? Bagaimana kami bisa berkomunikasi dengan pembeli jika kami dilarang mencatumkan informasi terkait produk?” keluhnya.

        Baca Juga: Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Pedagang Kaki Lima Ketuk Hati Presiden Jokowi

        Oleh karena itu, AKRINDO meminta Kementerian Kesehatan untuk lebih peka terhadap realita yang terjadi di lapangan. Saat ini, para pedagang kecil, ultramikro, dan pedagang tradisional sedang berupaya sekuat tenaga untuk bisa terus bertahan dan berdaya saing. Perjuangan ini belum selesai setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami tantangan yang juga berat bagi pedagang.

        “Bagaimana para pekerja di sektor informal ini dapat bertahan dan tumbuh jika peraturan yang ada justru tidak melindungi kami? Ketika negara belum mampu menyediakan lapangan kerja formal, sektor usaha ini justru tetap mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

        Namun, hadirnya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan bukannya memberikan dukungan bagi para pedagang, tetapi dinilai malah menambah tekanan dan tantangan yang semakin berat lagi. ”Sangat banyak tekanan dan tantangan yang kami hadapi, yang dibebankan kepada sumber mata pencaharian anggota kami," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: