Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pedagang Pasar Protes Soal Pasal Zonasi 200 Meter Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan: Rugikan Rakyat Kecil

Pedagang Pasar Protes Soal Pasal Zonasi 200 Meter Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan: Rugikan Rakyat Kecil Kredit Foto: Unsplash/Mufid Majnun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) merasa dirugikan dengan adanya pasal kontroversi terkait jarak penjualan rokok sejauh 200 meter dari instansi pendidikan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Saat ini, RPP Kesehatan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan dikabarkan akan segera disahkan.

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengatakan bahwa aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan mustahil untuk diimplementasikan dan cenderung mendiskriminasi para pedagang pada wilayah tertentu, mengingat banyaknya para pedagang kecil di Indonesia.

“Kalau dari sisi pedagang, jelas aturan zonasi penjualan rokok di RPP Kesehatan itu sangat merugikan karena di Indonesia ini kan lembaga pendidikannya banyak yang berdekatan. Nah pedagang yang dekat dengan lembaga pendidikan pasti akan turun omzetnya,” kata Mujiburrohman kepada awak media.

Dia menjelaskan selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil. Oleh karena itu, dia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyertakan para pedagang kecil sebagai pihak terdampak dalam perumusan RPP Kesehatan.

Baca Juga: Dirasa Tidak Adil untuk Rakyat Kecil, KERIS Mendesak Jokowi Tak Tanda Tangani RPP Kesehatan UU 17/2023

“Jadi, para pedagang ini ya jelas keberatan karena produk rokok sendiri telah menjadi penjualan utama kami dan sekitar 50 persenan omzet pedagang di pinggiran jalan itu berasal dari rokok dan mirisnya kami belum dapat dan tidak tahu pasti isi RPP Kesehatan terkini seperti apa,” tambahnya.

Selain itu, Mujiburrohman mempertanyakan urgensi aturan zonasi. Dia berpendapat pasal-pasal terkait tembakau dalam RPP Kesehatan hanya akan memperparah keadaan saat ini dan akan menyasar jauh dari tujuan utama untuk membatasi konsumsi rokok. Baginya, pasal tembakau pada RPP Kesehatan hanya akan merugikan para pedagang dan rakyat kecil.

“Aturan ini justru terlihat seakan-akan pemerintah tidak ingin ada penjualan rokok sama sekali dan terkesan mengorbankan pedagang kecil,” tegas Mujiburrohman.

Terakhir, Mujiburrohman menghimbau agar pemerintah bersikap tegas dalam membuat kebijakan. Menurutnya, RPP Kesehatan tidak hanya menjadi preseden buruk sebuah regulasi yang akan merugikan masyarakat, tapi juga pemerintah sendiri. Di mana jika disahkan, aturan tersebut dipercaya akan menggerus pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: