Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pedagang Sebut Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Menghambat Usaha Mencari Nafkah

        Pedagang Sebut Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Menghambat Usaha Mencari Nafkah Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah pedagang sembako menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau sebagaimana tertera dalam pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

        Rencana tersebut dinilai menyulitkan dan menghambat usaha mencari nafkah para pedagang sembako.

        “(Aturan tersebut) menyulitkan lah! Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak,” protes Aas (24 tahun), pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

        Aas melanjutkan sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli rokok secara eceran. Maka, Aas sangat keberatan apabila rokok dilarang secara eceran karena dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.

        “Saya tidak setuju (dengan aturan larangan jualan rokok eceran) karena dapat mengurangi penghasilan warung. Jadi nggak setuju lah aturan seperti itu,” tegasnya.

        Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Berhenti Abaikan Derasnya Penolakan Pasal-Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

        Hal yang sama juga diungkapkan Yuni, pemilik Warung Madura di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Rencana larangan penjualan rokok eceran dan memajang produk tembakau dinilai berat sebelah dan memunculkan kegelisahan banyak pedagang.

        “Dalam hati kecil saya terus terang, nggak menerima. Di warung saya itu jarang yang beli bungkusan,” katanya.

        Yuni juga khawatir perjuangannya merantau dari Madura ke Jakarta untuk mencari nafkah dengan berjualan akan sia-sia. “Kita kan jauh datang dari Madura untuk cari duit ke sini (Jakarta). Kita ini pejuang receh, kok begini hasilnya,” curhatnya khawatir.

        Begitu juga dengan rencana larangan pemajangan produk tembakau. Ia tidak setuju dengan aturan tersebut karena berdampak signifikan mendatangkan konsumen. “Kalau nggak dipajang, ya bagaimana orang belanja ke tempat saya. Mereka tidak akan tahu saya jualan rokok,” imbunya.

        Di kesempatan berbeda, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwan, meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Hal ini lantaran karena industri tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta multiplier effect di sektor lain, termasuk para pedagang UMKM.

        Baca Juga: Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Ancam Industri Kreatif, Kemenparekraf Berharap Dilibatkan

        “Industri tembakau mempunyai multiplier effect yang luas. Oleh karena itu, larangan (bagi produk tembakau) yang cukup keras pada saat ini akan menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku di industri tembakau maupun industri terkait, seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno.

        Sutrisno menambahkan bahwa APINDO telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendengarkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut mengingat potensi dampaknya bagi perekonomian dan tenaga kerja.

        “Jadi, jangan memaksakan kalau tidak bisa dikeluarkan (pasal-pasal tembakau dari RPP Kesehatan) secara baik,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: