Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal ini terkait dengan Revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin yang disetujui dalam rancangan undang-undang tersebut yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo saat dihubungi wartawan, Selasa (6/2).
Baca Juga: PSI Dinilai Hoki Gegara Miliki Anak Jokowi, Kaesang: PDIP Punya Presiden
Pandoyo mengingatkan ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.
Selain itu, dia menambahkan, RUU Desa juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70%. Sehingga memiliki kewenangan dan tidak terlalu banyak program mandatory yang memberatkan pemerintahan desa.
“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,” terangnya.
Untuk itu, Pandoyo mengharapkan, agar RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk rakyat sejahtera dapat tercapai.
Baca Juga: Nasib Revolusi Mental Jokowi, Anies Sebut Harus Dimulai dari Keteladanan
“Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: