Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi

Purnawirawan TNI: Prabowo Harus Segera Cabut Kapolri, Biang Keladi Terjadinya Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Desakan ke Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pergantian kapolri mencuat di tengah bergulirnya Praperadilan Jilid IV Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal tersebut bahkan dikaitkan dengan bergulirnya Kasus Ijazah Joko Widodo (Jokowi).

Laksma Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Purn) Moeryono Aladin secara terbuka meminta presiden untuk mengambil tindakan terhadap pimpinan dari polisi. Menurutnya, sosok itu harus bertanggung jawab atas persoalan yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

Baca Juga: PDIP Tak Diajak 'Makan-Makan' oleh Koalisi Prabowo-Gibran, Begini Respons Anak Buah Megawati

“Kami meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik dalam menentukan tersangka keduanya itu suatu hal yang tidak benar, tidak sah. Inilah menunjukkan bahwa di negara ini masih terjadi kriminalisasi,” kata Moeryono, dikutip Sabtu (15/8/2026).

Moeryono kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan posisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Menurut dia, kriminalisasi masih terjadi karena sosok itu belum diganti oleh Prabowo. 

“Kenapa masih terjadi kriminalisasi? Kenapa? Karena Kapolri belum diganti. Ini harus kita ganti. Presiden Prabowo Subianto harus segera mencopot Listyo Sigit Prabowo. Inilah biang keladi dari terjadinya kriminalisasi,” tegasnya.

Moeryono juga berharap presiden tidak hanya mengambil langkah terkait persoalan di tubuh kepolisian, tetapi juga membenahi tata kelola hukum secara lebih luas. Menurut dia, kepastian dan penegakan hukum merupakan bagian fundamental dalam menjaga demokrasi.

“Mohon Pak Prabowo segera perbaiki tata kelola negara ini, khususnya masalah-masalah hukum. Karena masalah hukum adalah satu tonggak utama dari tegaknya suatu negara demokrasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengajuan Praperadilan Jilid IV oleh Roy Suryo menjadi sorotan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu rupanya didasar oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh Roy Suryo.

Roy mengaku telah menjalani kewajiban lapor sebanyak 30 kali sejak awal proses hukum. Namun ia tidak pernah menerima sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara hukumnya, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pencekalan.

Baca Juga: Di Balik Denny Indrayana Terus Pepet Gibran, Kubu Jokowi: Kita Tahu Dia Sebelumnya Kader Partai...

“Saya itu selalu tertib, mulai dari awal November sampai dengan terakhir wajib lapor, dan itu sejumlah 30 kali saya sudah wajib lapor,” ujar Roy Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar