Pj Gubernur Jabar Hanya Akan Menyalurkan Hak Pilih untuk Pilpres dan Pileg DPR RI, Ini Alasannya!
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memastikan hanya akan menyalurkan hak pilih untuk Pilpres dan Pileg DPR RI. Karena aturan domisili, pihaknya tidak bisa memilih Pileg untuk DPRD Jabar dan Kota Bandung pada 14 Februari 2024.
Dirinya akan memberikan suara dalam Pilpres dan Pileg di Kota Bandung, tempat ia bertugas sebagai penjabat saat ini. Bey rencananya akan mencoblos di Jalan Garut, Kota Bandung.
"Saya, di Jalan Garut," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Senin (12/2/2024). Jalan Garut sendiri merupakan kediaman ibunda Bey Machmudin, posisi rumahnya kebetulan berdekatan dengan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Ketika awal menjabat sebagai Pj Gubernur, Bey memilih tinggal di rumah ibundanya dibanding di Rumah Dinas Gedung Pakuan.
Baca Juga: Rayakan Imlek, Bey Machmudin Kunjungi Vihara Tertua di Bandung
Berbeda dengan Bey, sang istri Amanda dan anak-anaknya akan menyalurkan hak pilih di Tanggerang Selatan tempat mereka bermukim.
Bey mengaku pihaknya tidak bisa meninggalkan Kota Bandung untuk memilih di Tanggerang karena menjalankan tugas sebagai Pj.
Menurutnya, saat pencoblosan dirinya akan ditemani oleh ibunda yang juga akan menyalurkan hak pilih. Usai mencoblos, Bey bersama Forkompinda akan berkeliling memantau situasi pemungutan suara.
"Nanti ditemani Ibu. TPS dekat KPU selanjutnya saya akan langsung keliling," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: