Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lebih Baik dari Amerika Serikat? OJK Sebut Perbankan Indonesia Tangguh Hadapi Tantangan Global

        Lebih Baik dari Amerika Serikat? OJK Sebut Perbankan Indonesia Tangguh Hadapi Tantangan Global Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi perbankan Indonesia cukup solid dalam menghadapi berbagai tekanan dan kondisi yang mengancam ketahanan perbankan global. Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai menghadiri pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada 28 – 29 Februari 2024 lalu di Madrid, Spanyol.

        Pertemuan BCBS antara lain membahas perkembangan terkini kondisi perbankan global, termasuk tekanan yang dialami oleh sektor perbankan di beberapa yurisdiksi yang diakibatkan oleh pelemahan pasar properti komersial. 

        Baca Juga: Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal, Reserve Bank India dan Bank Indonesia Teken Kesepakatan

        BCBS menilai bahwa kondisi saat ini terdapat dua risiko utama yang perlu diwaspadai karena dapat menguji kerentanan perbankan global, yaitu pelemahan pasar properti komersial dan keterkaitan bank dengan lembaga jasa keuangan non-bank.

        “Berbagai indikator menunjukkan bahwa perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik. Sebagai gambaran, di sektor perbankan Indonesia pada posisi Januari 2024, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 27,54 persen dengan rasio modal inti (Tier 1 capital) terhadap CAR sebesar 94,41 persen," kata Dian.

        Sebagai perbandingan, rasio modal inti perbankan Amerika Serikat 14,41 persen dan Uni Eropa sebesar 17,03 persen. Selain itu, kinerja likuiditas perbankan Indonesia terjaga dengan baik, antara lain ditunjukkan dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen. Kondisi likuiditas tersebut juga jauh lebih baik dibandingkan dengan rasio LCR di yurisdiksi lain. Di Uni Eropa misalnya, rasio LCR masing-masing sebesar 158,78 persen dan 125,80 persen.

        Baca Juga: Akibat Lonjakan Inflasi Bank Sentral Mesir Naikkan Suku Bunga Sebesar 6%

        Mencermati perkembangan risiko-risiko terhadap sektor perbankan global yang dibahas di BCBS, saat ini Dian Ediana Rae mencermati bahwa perbankan Indonesia masih terjaga dari risiko-risiko tersebut. Tiga sektor ekonomi penyumbang kredit terbesar pada posisi Januari 2024 adalah sektor rumah tangga (23,67 persen), perdagangan besar (15,81 persen), dan industri pengolahan (15,65 persen) sedangkan sektor Real Estate hanya menyumbang 5,09 persen total kredit sektor perbankan.  

        Dian Ediana Rae menyampaikan, OJK telah mengambil sejumlah langkah agar pengaturan di sektor perbankan Indonesia sejalan dengan berbagai inisiatif yang sudah atau sedang dilakukan oleh BCBS.

        Indonesia telah seluruhnya mengadopsi kerangka Basel III reforms pada Januari 2024 atau lebih cepat dibanding yurisdiksi seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat yang baru akan mengimplementasinya pada Juli 2025.

        Selain itu, OJK telah menerbitkan consultative paper terkait prinsip manajemen yang efektif atas risiko keuangan terkait iklim, taksonomi untuk keuangan berkelanjutan, dan panduan climate risk management & scenario analysis (CRMS) sebagai bentuk dukungan kebijakan dari OJK untuk pengelolaan risiko perubahan iklim di sektor perbankan.

        Baca Juga: OJK Klaim Bursa Karbon Indonesia Terbaik di Asia

        OJK juga akan terus mengantisipasi berbagai dinamika kebijakan ekonomi dan perbankan global. Tensi geopolitik global dan volatilitas kondisi pasar masih akan terus terjadi dengan berbagai dinamikanya. Sepanjang prinsip kehati-hatian dan praktik-praktik perbankan yang sehat terus dijaga, perbankan Indonesia akan tetap tangguh dan akan terus bertumbuh dengan sehat sebagaimana kondisi saat ini.

        Koordinasi antar-otoritas terutama OJK dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus ditingkatkan guna memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: