Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperthatikan kesehatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dalam melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan memberikan harga gas murah ke Industri, yakni USD 6 per MMBTU hingga Desember 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, HGBT dievaluasi setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, hal ini sesuai mandat Perarturan Presiden No.121/2020.
Baca Juga: HGBT Ingin Diperluas, Menteri ESDM: Ingat Kemampuan Negara
"Menteri ESDM melakukan evaluasi penetapan HGBT setiap tahun atau sewaktu-waktu, bersama dengan tim koordinasi yang beranggotakan wakil dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, KESDM, Kemenkeu, dan Kemenperin dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian," tulis Sri dikutip dari akun Instagram Pribadinya, Jumat (22/3/2024).
Sri menyebut, tujuan HGBT yang diberlakukan sejak 2020 adalah meningkatkan daya saing, dalam evaluasi HGBT Kementerian Keuangan memberikan pertimbangan dari sisi penyesuaian penerimaan negara dengan menjaga kesehatan APBN.
"@kemenkeuri bertugas memberi pertimbangan dari sisi penyesuaian penerimaan negara karena kebijakan HGBT Indonesia didesain untuk tak hanya mampu meningkatkan daya saing korporasi dan menguatkan perekonomian, namun juga tetap menjaga kesehatan dari fiskal/APBN sendiri," ujarnya.
Lanjutnya, Evaluasi HGBT dilakukan pada 22 Maret 2024, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dari pertemuan yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB tersebut hanya dihadiri oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, dan Dirjen ILMATE Kemenperin, Taufiek Bawazier tersebut pun belum mendapat keputusan.
Baca Juga: OJK Dukung Kemenkeu Usut Tuntas Kasus Fraud di LPEI
"Belum ada putusan soalnya nggak ada Kemenperin," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar