Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dukung Kemenkeu Usut Tuntas Kasus Fraud di LPEI

OJK Dukung Kemenkeu Usut Tuntas Kasus Fraud di LPEI Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mendukung upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, upaya Kemenkeu tersebut merupakan suatu langkah yang strategis untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah dari debitur-debitur yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajibannya terhadap LPEI.

"OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga akan terus melanjutkan pengawasan secara off-site maupun pemeriksaan langsung (on-site) terhadap LPEI. OJK juga berkoordinasi dengan Kemenkeu mengenai pengawasan LPEI," ujar Agusman di Jakarta, Selasa (19/3/2024). Baca Juga: OJK Dorong Penguatan Profesi Manajemen Risiko di Industri Keuangan

LPEI sebagai Lembaga Keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan, adalah sebuah lembaga yang didirikan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. LPEI adalah lembaga keuangan sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai lembaga keuangan sui generis, LPEI juga diawasi OJK sesuai POJK No. 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (18/3/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyerahkan dan melaporkan indikasi terjadinya tindak pidana fraud pada pemberian fasilitas kredit LPEI. Menkeu menyebut, terdapat 4 debitur LPEI yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman mencapai Rp2,5 triliun.

"Hari ini khusus kami menyampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman 2,5 triliun," kata Menkeu. Baca Juga: Basuki dan Sri Mulyani Lantik Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera 2024-2029

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap keempat perusahaan yang mengalami kredit macet terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, serta perkapalan.

"Itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya. Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindak lanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," ucap Jaksa Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: