Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tempat Pengolahan Kompos Sarimukti untuk Bandung Raya akan Terus Beroperasi

        Tempat Pengolahan Kompos Sarimukti untuk Bandung Raya akan Terus Beroperasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) akan tetap melanjutkan pengelolaan Tempat Pengolahan Kompos (TPK) Sarimukti untuk mendukung penanganan sampah wilayah Bandung Raya. 

        Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman menegaskan sesuai dokumen perencanaan total kapasitas zona penimbunan di TPK Sarimukti sebanyak 1.962.637 meter kubik (1,9 juta m3) dan semestinya ditutup pada 2017.

        Kenyataannya sampai saat ini TPK Sarimukti masih harus dioperasikan dengan total sampah tertimbun berdasarkan data akhir 2023 sebanyak 15.494.994 meter kubik (15,4 juta m3). 

        "Telah melebihi kapasitas sebesar 786,44 persen," kata Herman kepada wartawan di Bandung, Rabu (17/4/2024).

        Saat ini, zona pembuangan yang dioperasikan adalah Zona 2 dan 3, sedangkan Zona 1 dan 4 untuk sementara ditutup karena sudah melebihi daya tampung dan membahayakan tanggul penahan sampah yang terletak di bagian bawah zona penimbunan. 

        "Zona 2 dapat dioperasikan sampai 30 April 2024, kemudian akan dioperasikan Zona 3 yang direncanakan dapat beroperasi sampai September 2024," katanya.

        Dia menjelaskan, pada tahun anggaran 2024 terdapat alokasi untuk Pembangunan Zona 5 atau Zona Perluasan yang pada saat ini masih dalam tahap pelelangan. Pembangunan Zona 5 direncanakan dimulai akhir April 2024 dan dapat digunakan September 2024. 

        "Sesuai dengan dokumen perencanaan, Zona 5 dapat dioperasikan selama dua tahun 15 hari dengan sampah masuk sebesar 1.800 ton per hari," katanya.

        Baca Juga: KCIC Bantah Adanya Kebocoran di Kereta Cepat Jakarta - Bandung

        Berdasarkan berita acara pimpinan daerah di Wilayah Bandung Raya pada tanggal 15 Agustus 2024 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat, telah disepakati bahwa pembuangan sampah di TPK Sarimukti dibatasi maksimal sebesar 1.000 ton/hari. 

        Namun pada bulan Ramadhan  pembuangan sampah ke TPK Sarimukti telah mencapai 1.611 ton per hari sehingga dikhawatirkan kapasitas tampung Zona 2 akan cepat habis.

        Dalam hal keterbatasan area penimbunan sampah, Pemdaprov Jabar meminta pemda kabupaten dan kota wilayah Bandung Raya mengelola sampahnya secara mandiri. 

        "Kami terus mendorong upaya pengurangan sampah dari asal itu, agar dapat membuang sampah maksimal sebesar 1.000 ton per hari sehingga TPK Sarimukti dapat digunakan sampai TPPAS Regional Legoknangka dapat dioperasikan pada 2028," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: