Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Dorong Asean Klasifikasikan Tambang Rakyat

        Indonesia Dorong Asean Klasifikasikan Tambang Rakyat Kredit Foto: Idhad Zakaria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Pusat Pengujian Mineral dan Batubara (tekMIRA) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yose Rizal menyampaikan kesepakatan delegasi The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang hadir bahwa praktek pertambangan ilegal harus segera dihentikan karena menjadi salah satu hambatan utama pengentasan kemiskinan di negara berkembang.

        Yose menyebut, pertambangan Rakyat dan Pertambangan Kecil atau Artisanal and Small-Scale Mining (ASM) telah diidentifikasi sebagai salah satu hambatan utama untuk mewujudkan untuk menjadi pendorong pembangunan ekonomi dan sosial dan pengentasan kemiskinan. 

        Baca Juga: Menuju Energi Bersih, Menteri Arifin: ASEAN dan Negara Teluk Bisa Kolaborasi

        "Formalisasi adalah proses untuk menciptakan sektor kompetitif yang menghasilkan pembangunan, keadilan sosial dan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan dan keadilan mendistribusikan sumber daya. Jadi kita harus memastikan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif," ujar Yose dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/5/2024). 

        Yose mengatakan, setiap negara ASEAN sudah memiliki regulasi dan kebijakan terkait ASM ini serta tantangan-tantangan yang dihadapinya dalam mengimplementasikan formalitasnya seperti, kemiskinan dan budaya, pengaruh politik dalam formalisasi, masalah pekerja anak, kurangnya pengelolaan lingkungan hidup dan kesulitan untuk memantau dan melacak aktivitas ASM dengan baik, khususnya di daerah terpencil.

        "Agar berhasil, proses ini harus mengatasi hambatan-hambatan utama yang terkait dengannya sektor ini, sekaligus mendukung dan memberikan insentif kepada para penambang untuk menjadi formal," ujarnya. 

        Selanjutnya kunci untuk memformalkan ASM adalah dengan menerapkan beberapa langkah penting yakni dengan mengembangkan kerangka hukum yang kondusif, komprehensif, dan terintegrasi, penegakan hukum dan pemantauan yang tepat.

        Kemudian dengan menyediakan akses terhadap data geologi, mengembangkan lebih banyak peningkatan kapasitas atau bantuan teknis dan memungkinkan dialog antar pemangku kepentingan ASM.

        Langkah selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah memasukkan penambang rakyat dan penambang skala kecil ke dalam perekonomian formal meningkatkan kinerja ekonomi, sosial dan lingkungan dari sektor ini memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan berkelanjutan.

        Baca Juga: Crypto Investors Outlook 2024, Indonesia Berpotensi Menjadi Leader Kripto di ASEAN

        "Kebijakan formalisasi adalah alat yang berharga untuk meningkatkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan ASM. Penciptaan lingkungan yang mendukung merupakan prasyarat formalisasi untuk mengembangkan potensinya dan mengubah ASM menjadi positif kontributor pembangunan berkelanjutan," tutupnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: