Sekelompok perusahaan kredit swasta yang mengaku memberi hutang sebesar $560 juta kepada grup media dari Indonesia PT Visi Media Asia belum termasuk dalam daftar kreditur yang memenuhi syarat untuk mengambil bagian dalam rencana restrukturisasi utang, menurut orang-orang yang mengetahui hal tersebut.
Administrator yang ditunjuk pengadilan belum memutuskan apakah akan menambahkan 13 dana tersebut ke dalam daftar pemberi pinjaman yang dapat mengikuti diskusi mengenai proposal restrukturisasi, kata sumber tersebut, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena rinciannya bersifat pribadi.
Pertemuan kreditur diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada hari Selasa (4/6/2024) untuk memverifikasi klaim, dan bagi administrator untuk menghasilkan daftar pemberi pinjaman yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses yang diawasi oleh pengadilan. AB CarVal Investors LP, Arkkan Capital, Tor Investment Management, Varde Partners Inc., Goldman Sachs Group Inc. dan UBS Group AG termasuk di antara pemberi pinjaman yang belum dimasukkan, kata sumber tersebut.
Baca Juga: KB Bank Dapatkan Pertumbuhan Kredit Baru 1,1 Triliun di Kuartal I 2024
Kreditor asing sebelumnya telah menyatakan concern atas perlindungan hak-hak mereka di Indonesia. Ares Management Corp dan Tor Investment Management awal bulan ini memenangkan putusan pengadilan Singapura yang memutuskan bahwa seorang peminjam Indonesia melakukan penghinaan atas pinjaman kredit swasta senilai $200 juta.
Meskipun telah mendapatkan putusan arbitrase di Singapura untuk membayar kembali pinjaman tersebut, dana tersebut berulang kali menghadapi tuntutan hukum di Indonesia, yang tampaknya merupakan upaya peminjam untuk menunda pembayaran.
Dalam kasus Visi Media, pengelola menyebut gugatan yang diajukan anak perusahaannya, Intermedia Capital, pada 16 April terhadap 13 kreditor tersebut sebagai alasan pengecualian mereka. Menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh Bloomberg News, gugatan tersebut mengklaim dana tersebut secara tidak sah menyita dan memaksakan saham yang mendukung pinjaman tersebut.
Namun para kreditor berpendapat bahwa mereka hanya mengubah kustodian saham untuk menjaga jaminan, kata sumber tersebut, mengutip pengacara mereka, Marx Andryan.
Baca Juga: Gawat! Aturan ini Bisa Bikin Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Membengkak
Mengingat bahwa pengelola belum menerbitkan daftar resmi kreditur terverifikasi, dana kredit swasta yang dikecualikan mungkin masih diakui di kemudian hari, kata sumber tersebut. Pertemuan berikutnya untuk membahas restrukturisasi dijadwalkan pada 3 Juni, kata mereka.
Alfin Sulaiman, salah satu administrator yang ditunjuk pengadilan, tidak menanggapi pesan teks dari Bloomberg yang meminta komentar. Direktur Visi Media Group Neil Tobing menolak berkomentar. Pengacara Visi Media, Aji Wijaya, mengatakan kepada Bloomberg bahwa masih harus dilihat apakah klaim tersebut akan disetujui.
Perwakilan AB CarVal, Tor, Goldman Sachs, dan UBS menolak berkomentar. Arkkan dan Varde tidak menanggapi permintaan komentar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: