Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gawat! Aturan ini Bisa Bikin Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Membengkak

Gawat! Aturan ini Bisa Bikin Kredit Macet Perusahaan Pembiayaan Membengkak Kredit Foto: Unsplash/Towfiqu barbhuiya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kehadiran Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dinilai memberikan tantangan baru bagi sektor jasa keuangan khususnya perusahaan pembiayaan.

Pasalnya dalam aturan tersebut, regulator juga melarang pelaku usaha jsa keuangan atau penagih untuk menagih kredit diluar hari Senin—Sabtu dan hanya pada pukul 08.00–20.00 waktu setempat. 

Merespons hal ini, Direktur Kredit, Penagihan dan Legal Officer PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance), Denny Riza mengatakan, peraturan baru tentang pembatasan-pembatasan penagihan kredit akan mengakibatkan berkurangnya kesempatan perusahaan pembiayaan dalam melakukan penagihan kepada pelanggan wanprestasi.

Baca Juga: BCA Finance Akui Butuh Penyesuaian untuk Terapkan POJK 22 Tahun 2023

"Selain itu memungkinkan terjadi penyalahgunaan peraturan tersebut oleh pelanggan atau pihak lain yang beritikad tidak baik," ujarnya kepada Warta Ekonomi di Jakarta.

Lebih lanjut katanya, hal tersebut akan berdampak pada peningkatan kredit macet atau Non Performing Finance (NPF), serta kemungkinan menghambat pertumbuhan pembiayaan baru.

Kendati demikian, Ia menegaskan, Adira Finance akan tetap patuh dan tunduk pada ketentuan yang telah dikeluarkan oleh regulator dan meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam memilih dan memberikan pembiayaan kepada pelanggan.

"Kami berharap peraturan tersebut tetap sesuai dengan kebutuhan perusahan pembiayaan dan kebutuhan pelanggan," tukasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menegaskan aturan tersebut sudah sesuai, termasuk waktu penagihannya. Menurutnya, POJK 22 Tahun 2023 tidak akan melindungi konsumen yang tidak punya itikad baik.

Baca Juga: Bandel Soal Perlindungan Konsumen, OJK Sanksi Tegas Sejumlah Perusahaan

"OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal. Kalau konsumennya nakal, eksekusi menurut peraturan perundang-undangan," tegasnya dalam sebuah seminar APPI, belum lama ini.

Kemudian, kendati waktu dan tempat penagihan dan pengambilalihan/ penarikan agunan telah diatur dalam POJK ini, namun OJK menegaskan bahwa tetap diberikan kemungkinan untuk tempat melakukan penagihan diluar dan/atau waktu yang ditetapkan.

Hal ini sepanjang disetujui/ disepakati oleh konsumen pada awal perjanjian yang mengacu pada Pasal 62 ayat (3) POJK 22 Tahun 2023. Sehingga tidak harus dari pukul 08.00-20.00 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: