Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia dan Belanda Jajaki Pembaruan MoU untuk Perlindungan Pelaut

        Indonesia dan Belanda Jajaki Pembaruan MoU untuk Perlindungan Pelaut Kredit Foto: Kemenhub
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sedang berupaya memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) dengan Belanda. Hal ini untuk memastikan pelaut dari kedua negara dapat bekerja di kapal berbendera masing-masing dengan aman dan sesuai regulasi internasional. 

        Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting menekankan pentingnya memperbarui MoU mengenai Sertifikat Kompetensi dan Pelatihan Pelaut agar sesuai dengan amandemen 2010 Konvensi STCW.

        Baca Juga: Menguatkan Kolaborasi, Upaya Kemenhub Tekan Kecelakaan Laut di Indonesia

        "Rapat ini membahas pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Sertifikat Kompetensi dan Pelatihan Pelaut, yang perlu diperbarui agar sesuai dengan aturan STCW Amandemen 2010. Nota Kesepahaman ini sangat penting untuk memastikan pelaut Indonesia tetap dapat bekerja di kapal berbendera Belanda dan sebaliknya," ujar Hendri, dilansir Selasa (25/06/2024).

        Ia menekankan bahwa data dari sistem buku pelaut online menunjukkan banyak pelaut Indonesia bekerja di kapal berbendera Belanda. Sebaliknya, ada juga pelaut Belanda yang bekerja di kapal berbendera Indonesia dalam rangka alih teknologi.

        "Hal ini menggarisbawahi pentingnya pembaruan MoU untuk memastikan kelangsungan kerja sama dan pengakuan sertifikasi," ungkapnya.

        Pembaruan MoU ini juga didorong oleh The IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) yang mulai berlaku wajib pada Januari 2016. Tujuan IMSAS adalah memastikan pemenuhan instrumen IMO, termasuk Konvensi STCW. Oleh karena itu, pembaruan MoU ini akan mencakup penyesuaian regulasi terkait sertifikasi kesehatan pelaut sesuai dengan regulasi I/9 Konvensi STCW.

        Adapun Indonesia telah mengajukan draft awal MoU yang mencakup klausul baru terkait sertifikasi kesehatan pelaut. Draf ini saat ini sedang dibahas oleh pihak hukum Belanda. Kedua negara berencana menandatangani MoU yang diperbarui pada bulan September 2024.

        "Pembaruan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda dalam bidang perkapalan dan kepelautan, serta memastikan bahwa pelaut dari kedua negara dapat bekerja dengan standar kompetensi dan keselamatan yang tinggi," tutur Hendri.

        Baca Juga: China Hadirkan Ancaman DeFacto di Laut China Selatan

        Dengan pembaruan MoU ini, diharapkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda dalam sektor maritim akan semakin kuat dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaut dari kedua negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: