Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) guna menurunkan harga tiket pesawat. Kerja satgas tersebut adalah menciptakan harga tiket yang lebih efisien.
Menurut Sandiaga, rapat koordinasi dengan pemerintah dan beberapa pihak sudah dilakukan. Nantinya, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta beberapa kementerian lain yang terkait.
"Sudah ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas," kata Sandiaga di Kawasan GBK (Gelora Bung Karno), Jakarta, Minggu, (14/7/2024).
Baca Juga: Belum Dapat Perintah Partai, Sandiaga Uno Ngaku Fokus di Kementerian
Mahalnya harga tiket, ujar pria yang akrab disapa Sandi ini, bukan hanya lantaran bahan bakar Avtur saja. Melainkan ada faktor lain di belakangnya seperti pajak hingga beban biaya operasional maskapai yang menjadi komponen penting dalam pesawat.
"Semua akan dikaji agar industri penerbangan efisien seperti di luar negeri," katanya.
Sebagai informasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marves mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menggodok langkah efisiensi penerbangan demi menurunkan harga tiket pesawat yang makin melambung tinggi.
"Misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," kata Luhut. Luhut mengatakan biaya operasional pesawat perlu diidentifikasi demi penurunan harga tiket.
"Kami merumuskan strategi mengurangi nilai cost per block hour (CBH)," katanya.
Baca Juga: Long Weekend Idul Adha, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Diperkirakan Tembus 971.861
Di satu sisi, dirinya juga berencana untuk meniadakan bea masuk suku cadang pesawat. Hal tersebut dirasa penting lantaran komponen pesawat merupakan komponen biaya terbesar kedua setelah Avtur.
Untuk diketahui, kontribusi avtur terhadap tiket pesawat mencapai 40%. Sedangkan kontribusi komponen pesawat terhadap tiket sebesar 16%. Selain menekan biaya operasional, Luhut berencana untuk menyederhanakan penghitungan harga tiket pesawat.
Saat ini, tiket pesawat dihitung berdasarkan sektor rute. Ini membuat penumpang pesawat mendapatkan dua Pajak Pertambahan Nilai, iuran wajib asuransi kecelakaan ke PT Jasa Raharja, dan biaya layanan penumpang ke bandara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: