Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luncurkan Gerakan Serentak, Pekerja Rentan di Sumut Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

        Luncurkan Gerakan Serentak, Pekerja Rentan di Sumut Dapat Perlindungan  BPJS Ketenagakerjaan Kredit Foto: Diskominfo Pempov Sumut
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meluncurkan dua Gerakan Serentak untuk melindungi pekerja rentan, yakni Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut.

        “Gerakan Serentak Perlindungan Tenaga Rentan  ini kita luncurkan  agar masyarakat menyadari betapa pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya para pekerja rentan di sekeliling kita,” kata Fatoni. 

        Fatoni mengatakan Gerakan Serentak ini bertujuan untuk melindungi para pekerja rentan. Oleh karena itu dirinya juga mengajak seluruh pihak termasuk pihak swasta untuk bersama-sama melindungi pekerja rentan melalui pemberian jaminan sosial.

        “Inilah pentingnya kita luncurkan  Gerakan Serentak Perlindungan Tenaga Rentan  se-Sumut agar kita serentak bersama-sama menggelorakan semangat kepada masyarakat yang mampu, kepada dunia usaha juga pemerintah untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar kita untuk bergotong royong melindungi keselamatan mereka,” jelas Fatoni.

        “Tenaga rentan ini yang tidak ngantor, tidak mendapat gaji bulanan, mereka ini sebagian masuk ke dalam kategori miskin. Jika tenaga kerja rentan yang notabene kepala keluarga meninggal, keluarganya bisa tambah miskin, inilah peran kita untuk memastikan masyarakat miskin berkurang,” kata Fatoni.

        Fatoni mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang becak dan lainnya akan memperoleh santunan minimal Rp 42 juta hingga Rp 1 miliar jika meninggal dunia. Bahkan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki anak sedang bersekolah maka pendidikannya akan dibiayai hingga selesai.

        “Di Sulawesi Utara, saya juga mencanangkan gerakan ini untuk tenaga kerja rentan seperti marbot masjid dan pekerja pekerja tempat ibadah lain, seperti gereja dan lainnya, itu juga kita santuni,” ucap Fatoni.

        Tak hanya di Provinsi Sulawesi Utara, Fatoni juga mencanangkan gerakan tersebut di Sumatera Selatan. Dia berharap Gerakan Serentak serupa dapat direplikasi di provinsi lain.

        “Mudah-mudahan dengan Gerakan Serentak yang kita canangkan ini lebih mempercepat kesejahteraan Sumatera Utara, mempercepat pembangunan sehingga Sumatera Utara terus semakin maju, mandiri dan makmur,” ucap Fatoni.

        Sebagaimana diketahui, pada tahun 2022 lalu Pemprov Sumut telah melindungi 10 ribu pekerja rentan dengan memberikan jaminan sosial. Jumlah tersebut naik pada tahun 2023 menjadi 41 ribu pekerja rentan hingga saat ini menjadi 50 ribu pekerja rentan yang jaminan sosialnya ditanggung oleh Pemprov Sumut. 

        Tercatat pada tahun 2024 Pemprov Sumut menggelontorkan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial bagi sekitar 50 ribu pekerja rentan.

        Tak hanya meluncurkan Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut, dalam kesempatan ini Fatoni juga meluncurkanGerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan) se-Sumut.

        Melalui kesempatan ini,  Agus Fatoni juga menyerahkan penghargaan pada Kota Medan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Langkat dan Kota Sibolga atas paritispasi aktifnya dalam perlindungan pekerja rentan di wilayahnya. Tak hanya itu, dirinya juga menyerahkan Kartu BPJS ketenagakerjaan secara simbolis pada perwakilan pekerja rentan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: