Kemenkumham Apresiasi Langkah Taspen Dalam Meningkatkan Kualitas Layanan ke ASN
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) berkomitmen untuk terus memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Atas komitmen tersebut, Taspen kembali meraih penghargaan sebagai “Mitra Kerja Terbaik” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada acara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024.
Sebelumnya, pada tahun 2023, Taspen juga telah meraih penghargaan yang serupa dari Kemenkumham. Tahun ini, penghargaan tersebut diberikan kepada Taspen atas upaya perusahaan dalam mempersiapkan ASN di lingkungan Kemenkumham dalam menghadapi masa pensiun melalui kegiatan Pembekalan Purnabakti Pegawai, serta sebagai Mitra Kerja dalam pengelolaan Tabungan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Corporate Secretary Taspen Pudiastuti Citra Adi mengatakan, Taspen akan terus berupaya memberikan pelayanan yang Andal guna menciptakan masa pensiun yang Aman dan terjamin bagi seluruh peserta.
“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh Insan Taspen untuk terus berdedikasi dalam melayani seluruh ASN di Indonesia, terutama di lingkungan Kemenkumham,” kata Pudiastuti, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan data bulan Juli 2024, Taspen mengelola asuransi Tabungan Hari Tua dan Dana Pensiun sebanyak 66.376 ASN di lingkungan Kemenkumham. Sebagai abdi negara, seluruh ASN di lingkungan Kemenkumham secara langsung menjadi peserta Taspen sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Taspen akan terus memastikan kesejahteraan ASN di Kemenkumham melalui 4 program Taspen yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Tabungan Hari Tua (THT), dan Program Pensiun.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.
Pada tahun 2024, Taspen telah menyalurkan pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan sesuai dengan penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Taspen Dorong Pengembangan UMKM Melalui Rumah BUMN
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tersebut, Pemerintah telah melakukan kenaikan untuk pensiunan pokok sebesar 12% yang diharapkan dapat berdampak positif dengan meningkatkan kesejahteraan pensiunan dan memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian Indonesia.
Ia menyatakan bila Taspen akan terus mendukung transformasi bisnis dengan fokus pada pelayanan dan memastikan korporasi beroperasi secara sehat serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Komitmen ini akan terus Taspen lakukan dengan bersinergi dengan Kemenkumham dalam penyelenggaraan pembekalan untuk calon purna bakti di Lingkungan Kemenkumham Republik Indonesi,” tutup Pudiastuti.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri