Biar Lebih Transparan, OJK Terbitkan Aturan Baru Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).
Penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian.
Aman Santosa selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menyampaikan, SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.
Baca Juga: OJK Gandeng DAI Gelar Indonesia Insurance Summit 2024
"Format Publikasi SBDK lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK (i.e. HPDK, overhead, dan margin) serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail (i.e. adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil)," ungkap Aman dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (26/7/2024).
Selanjutnya, ia menjelaskan dalam penyusunan SBDK, BUK mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi agar memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.
"Penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas, Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga dan biaya non-dana pihak ketiga, Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset," urainya.
Selain itu, Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.
Aman menyampaikan, kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK dan penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.
Baca Juga: OJK Apresiasi PNM dalam Literasi Keuangan: Peran Besar Bagi Pemberdayaan Usaha Mikro
Lebih lanjut, adanya sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar serta Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK mulai berlaku sejak posisi data Oktober 2024.
"POJK mulai berlaku sejak di undangkan. Penerbitan POJK SBDK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman