Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, JPU: Tidak Ada Korelasinya

        Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, JPU: Tidak Ada Korelasinya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang menghadirkan saksi ahli agama yang tidak sesuai dengan keyakinan para pihak terkait.

        Diketahui, terdakwa Kusumayati mengajukan saksi ahli dari pemuka agama Konghucu pada sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (28/8/2024).

        "Kalau tadi keterangan ahli (pemuka agama Konguchu) itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

        Ia menuturkan, ahli malah menerangkan nasihat atau petuah keluarga atau hubungan ibu dan anak, sedangan perkara yang menjerat Kusumayati adalah perkara pidana pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP.

        "Tadi sifatnya hanya menerangkan bagaimana perilaku hubungan ibu dan anak, dari sisi agama Konghucu, sedangkan para pihak baik terdakwa maupun korban beragama Budha," kata dia.

        Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya, akan dilakukan pada Rabu (4/8/2024) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kusumayati, sebelum menjalani sidang tuntutan.

        Baca Juga: Hadirkan 5 Saksi, Ini Fakta yang Diungkap dalam Sidang Lanjutan Korupsi Timah

        "Untuk sidang minggu depan ya pemeriksaan terdakwa, sekaligus nanti, kalau ada penambahan alat bukti boleh diajukan," pungkasnya.

        Meskipun saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak memiliki korelasi dengan perkara, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

        Saksi ahli diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

        Hal tersebut jelas kontras ketika JPU menghadirkan saksi ahli yang bernama Subandi. Kala itu saksi tersebut tidak dapat memberikan kesaksian dengan alasan ahli merupakan ahli perdata bukan pidana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: