Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hadirkan 5 Saksi, Ini Fakta yang Diungkap dalam Sidang Lanjutan Korupsi Timah

Hadirkan 5 Saksi, Ini Fakta yang Diungkap dalam Sidang Lanjutan Korupsi Timah Kredit Foto: Rawpixel/Ake
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis, Suparta dan Reza Ardiansyah pada Senin, (26/8/2024). 

Suparta sendiri merupakan Direktur PT Refined Bangka Tin (RBT) pada 2016. Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dan Suparta diduga bekerja sama untuk membeli bijih timah yang dihasilkan oleh penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Adapun dalam sidang pembuktian, hadir Karyawan BUMN PT Timah Ali Samsuri, mantan Kepala Bagian Pengangkutan PT Timah Daerah Bangka Belitung Tegus Awal Prasetyo, mantan Kepala Bagian Perencanaan dan Pengelolaan PT Timah Daerah Bangka Belitung Nono Budi Priyono, dan Karyawan PT Timah Jakarta Abdullah Umar Baswedan.

Nono Budi Priyono memberikan keterangan perihal pembelian bijih nikel hasil penambangan yang dilakukan oleh masyarakat.

Menurutnya, tidak ada campur tangan smelter swasta untuk menentukan harga beli timah hasil tambang penambangan masyarakat. "Harga yang menentukan PT Timah," tutur dia dalam persidangan tersebut.

Ia membenarkan dirinya sempat mewakili Direktur Keuangan PT Timah Emil Emindra untuk melakukan pertemuan dengan PT RBT. Namun pertemuan tersebut bukan membahas perihal penentuan harga beli bijih timah hasil penambangan oleh masyarakat.

Baca Juga: Obral Izin Tambang, Langkah Jokowi Berpotensi Hancurkan Tata Kelola Minerba

"Meeting dengan PT RBT membahas perhitungan formulasi berapa biaya peleburan. Saat itu tidak langsung sepakat baru ada kisaran namun belum final karena akan mempertimbangkan harga" beber dia.

Dalam kasus ini, sebelumnya Harvey diduga berperan sebagai perwakilan PT RBT, namun tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti peran Harvey Moeis. Perihal tuduhan mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha penambangan milik PT Timah, masih terus digali dalam pemeriksaan saksi.

Namun dalam keterangannya, Nono menolak tudingan yang menyebutkan adanya upaya persekongkolan untuk bekerja sama untuk membeli bijih timah yang dihasilkan oleh penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. 

Apa yang dilakukan PT Timah dengan membeli bijih timah tersebut diakui Nono, merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengamankan aset dan ada unit tersendiri yang bertanggungjawab untuk itu.

Sebelumnya sekitar tahun 2015 memang gencar perihal  mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencapai target peningkatan produktivitas Bijih Timah dalam negeri agar bisa menjadi pengendali harga di pasar internasional.

Bahkan, untuk mencapai target tersebut, PT Timah sempat mengeluarkan Kartu Tambang, namun dalam pelaksanaan di lapangan tidak berjalan lancar karena masih terbentur dengan kondisi tambang masyarakat.

Ali Samsuri menyampaikan sekilas tentang upaya pengurusan ijin tambang masyarakat oleh PT Timah. Salah satu upaya yang sudah dilakukan disebut oleh Ali Samsuri, "Perusahaan sudah keluarkan program Kartu Tambang. Tapi tidak berjalan karena ada disparitas harga," sambung dia.

Baca Juga: Tambang Ilegal, Bahlil: Sampai Ayam Tumbuh Gigi Tidak Selesai

Berkaitan dengan aktivitas masyarakat yang banyak melakukan penambangan, Ali Samsuri dalam persidangan hari ini mengungkap, PT Timah sudah melakukan penertiban dan melaporkan ke penegak hukum, sudah dilakukan penertiban tapi aktivitas masyarakat tidak bisa dihentikan bahkan PT Timah sering di demo karena masalah perut. 

"Dalam pikiran direksi saat itu, ini Barang sudah diangkat dari perut bumi, setelah diangkat siapa yang berhak mengambil. Program PT Timah adalah semaksimal mungkin mengamankan," jelas dia.

"Ada SOP pengamanan aset dan sisa hasil penambangan jadi secara aturan perusahaan tidak melanggar," jelas dia lagi.

Dalam kaitannya dengan dugaan korupsi izin pertambangan, untuk menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ali menjelaskan bahwa smelter swasta hanya mengambil upah lebur. Majelis Hakim bertanya perihal apakah tepat bila dikatakan Semelter merusak lingkungan? 

"Untuk reklamasi tidak dibebankan kepada Smelter melainkan pada pemilik IUP yaitu PT Timah karena sudah ada Jaminan Reklamasi dan Jaminan Tambang" imbuhnya.

Sepengetahuan Ali, Smelter tidak menambang, sedangkan saksi Nono menyinggung bahwa "pembentukan CV karena harus membayar pembayaran pajak,"

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: